Dua kasus tersebut masing-masing menyangkut perjalanan dinas (perjadin) di DPRD Bitung, serta pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bangun Bitung, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
“Dalam penelusuran kami, penanganan dan kelanjutan dua kasus tersebut terhambat gara-gara hasil audit dari BPKP belum juga keluar. Padahal, Kejari Bitung sudah menyelesaikan proses penyidikan kedua kasus tersebut,” ujar Ketua AMAK, dr Sunny Rumawung, kepada media, Selasa (22/4/2025).
Menurut dr Sunny, keterlambatan BPKP dalam menyampaikan hasil audit sangat disayangkan, karena menyebabkan proses hukum tak bisa bergerak ke tahap selanjutnya.
Padahal, publik sangat menanti transparansi dan kejelasan terkait dua kasus dugaan korupsi tersebut.
“Harapan kami, ketika dua kasus ini segera bergulir di pengadilan, maka akan diketahui siapa-siapa saja yang benar-benar terlibat dan mengkorupsi uang negara tersebut. Tentunya kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Desakan ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
AMAK, sebagai elemen masyarakat sipil yang aktif mengawal pemberantasan korupsi, berkomitmen terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi ataupun upaya pelemahan proses hukum.
“Kita tidak ingin ada kesan kasus ini sengaja diperlambat oleh BPKP. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dan para pelaku harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup dr Sunny, seraya berharap agar Kejari Bitung dapat mengusut kasus dugaan korupsi seperti dana hibah, dana PEN dan lainnya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw