Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejaksaan Negeri Bitung Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan

Franky Sumaraw • Selasa, 22 April 2025 | 16:51 WIB

Sidang pembacaan surat tuntutan dari JPU,  terdakwa kasus pembunuhan dituntut pidana penjara seumur hidup.(Dok Istimewa)
Sidang pembacaan surat tuntutan dari JPU, terdakwa kasus pembunuhan dituntut pidana penjara seumur hidup.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, kembali mengambil sikap tegas dalam memerangi kejahatan di Kota Bitung. Terkini, terdakwa Akri Djafar Ali dituntut pidana seumur hidup atas perkara pembunuhan dan pemerkosaan kepada korban Mutiara Ibrahim.

Dalam sidang yang digelar Selasa (22/4/2025) hari ini, atas perkara pembunuhan atas nama terdakwa Akri Djafar Ali, yaitu pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana pada tahap persidangan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan terhadap terdakwa.

Selanjutnya dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Adapun inti dari sejumlah poin amar tuntutan penuntut umum, menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali alias Akri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,

yaitu korban Mutiara Ibrahim, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kombinasi kesatu primair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akri dengan pidana penjara selama seumur hidup. ⁠Membebankan kepada terdakwa Akri membayar restitusi kepada korban, yakni melalui berinisial TB, yaitu ibu kandung korban, yang bernilai sebesar Rp 58.552.000,

berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi.

Apabila terdakwa Akri tidak mampu melaksanakan restitusi, maka restitusi diganti dengan kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA LPSK tahun anggaran 2025.

Dan jika LPSK tidak memiliki anggaran untuk pembayaran kompensasi, maka wajib dianggarkan pada APBN DIPA LPSK) tahun anggaran 2026. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan.

JPU yang menyidangkan perkara tersebut adalah Erly Wurara, Nathalia Rungkat, Justisi Wagiu dan Ekklesia Pekan yang hadir dan membacakan langsung surat tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa Akri.

Kajari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, ketika dihubungi dengan tegas menyampaikan, tidak ada tempat atau ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bitung.

"Kami akan senantiasa mendukung kerja-kerja positif Pemerintah Kota Bitung, Polres Bitung, Kodim 1310/Bitung, pihak TNI AL dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung," ungkap Kajari.

Ia juga mengapresiasi kinerja positif Pengadilan Negeri Bitung, yang senantiasa menciptakan situasi kondusif selama persidangan berlangsung.(fys) 

Editor : Franky Sumaraw
#pelaku #Kejaksaan Negeri Bitung #Kota Bitung #terdakwa #jpu #tuntutan #Penjara Seumur Hidup #bitung #Pembunuhan