Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kurang dari 1 Jam, Residivis Pengancam Warga Perum Mandiri dengan Panah Wayer Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung

Franky Sumaraw • Selasa, 22 April 2025 | 21:11 WIB

Residivis yang melakukan pengancaman terhadap warga Perum Mandiri Kelurahan Danowudu ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.(Dok Istimewa)
Residivis yang melakukan pengancaman terhadap warga Perum Mandiri Kelurahan Danowudu ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Ketenteraman warga Perumahan Mandiri, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung mendadak terusik, Senin (21/4/2025) malam.

Seorang pria residivis berinisial ML (36) dilaporkan mengancam warga dengan senjata tajam (sajam) jenis panah wayer sekitar pukul 23.00 WITA.

Menanggapi laporan dari warga, Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama STrK SIK MH, bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Tanpa menunda waktu, tim langsung menyasar kediaman pelaku dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan tiga buah anak panah wayer beserta satu buah pelontar yang disembunyikan pelaku di bawah tempat tidurnya.

Sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Bitung.

“Pelaku yang diamankan adalah lelaki ML, 36 tahun, pekerjaan buruh, warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu,” ungkap Kapolres AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kasi Humas IPTU Abd Natib Anggai, Selasa (22/4/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah pelontar, tiga buah anak panah wayer yang terbuat dari besi biasa dengan bagian belakang diikat menggunakan tali plastik warna biru.

Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan senjata api tanpa izin yang sah.

Polres Bitung menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat.

“Ini bentuk komitmen Polres Bitung dalam menjaga keamanan warga. Pengancaman seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Kasi Humas.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#tegas #Perum #ditangkap #Residivis #Kota Bitung #Tim Resmob #sajam #Danowudu #pengancam #Polres Bitung #Ranowulu #Mandiri #panah wayer #warga #bitung