Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejari Bitung Geledah Kantor Perumda Pasar Terkait Dugaan Korupsi Tahun 2021 hingga 2024

Franky Sumaraw • Jumat, 16 Mei 2025 | 18:59 WIB

Tim Kejari Bitung yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Zulhia Jayanti Manise SH, saat melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Pasar Kota Bitung.(Dok Istimewa)
Tim Kejari Bitung yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Zulhia Jayanti Manise SH, saat melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Pasar Kota Bitung.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Upaya pemberantasan korupsi terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.

Terbaru, tim Kejari Bitung melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, Jumat (16/5/2025) malam,

sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah tersebut. 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (SPRINT DIK) Nomor: PRINT–610/P.1.14/Fd.2/05/2025, serta surat perintah penggeledahan (SPRINT GELEDAH) Nomor: PRINT–614/P.1.14/Fd.2/05/2025.

Tindakan hukum ini juga telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Bitung perihal Izin Penggeledahan Nomor: 9/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit.

Dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bitung, Zulhia Jayanti Manise SH, tim penyidik Kejari Bitung yang didampingi oleh 10 anggota TNI dari Kodim 1310/Bitung, bergerak cepat dan cermat menyisir ruangan-ruangan di Kantor Perumda Pasar. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, mereka berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk catatan keuangan dan administrasi yang diduga terkait praktik korupsi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan.

“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Pasar Kota Bitung. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di perusahaan daerah tersebut,” ujar mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Yadyn menambahkan, tujuan utama penggeledahan adalah untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar Kota Bitung.

“Kami berkomitmen mengawal akuntabilitas keuangan BUMD sebagai bentuk perlindungan terhadap dana publik,” tegasnya.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#2024 #bumd #penggeledahan #Pidsus #KEJARI BITUNG #Kota Bitung #penyidikan #Dugaan #Yadyn Palebangan #2021 #Perumda Pasar #bitung #Korupsi