Buktinya, Polres Bitung mengentikan pesta ulang tahun tanpa izin. Minuman keras (miras) dan alat musik di pesta tersebut turut diamankan.
Tindakan polisi itu merespon aduan masyarakat, Jumat (16/5/2025) pukul 00.30 WITA. Tim Intelkam Polres Bitung bersama Tim Patroli Wilayah Timur, segera ke lokasi pesta ulang tahun yang terinformasi memasang musik dengan volume keras serta mengonsumsi miras, di Kelurahan Kakenturan II Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Saat tiba di lokasi, tim mendapati bahwa acara tersebut tidak memiliki izin keramaian dan menggunakan musik dengan keras. Tim juga menemukan miras di acara tersebut.
Dengan tindakan tegas namun humanis, tim menghentikan acara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Pemilik pesta, HM (25) yang berprofesi sebagai pelaut, dibawa ke Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya. Tim juga mengamankan keyboard dan miras yang ditemukan di pesta ulang tahun tersebut.
Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Karel Tangay SH, membenarkan bahwa Polres Bitung berkomitmen untuk menertibkan kegiatan keramaian yang melanggar izin.
"Polres Bitung akan menindak tegas pemilik pesta yang menyediakan miras dan mengganggu warga sekitar," tegasnya.
Dengan tindakan ini, Polres Bitung menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung.
Diketahui, menyusul tingginya angka kriminalitas di Kota Bitung, pemerintah bersama aparat penegak hukum memperketat kegiatan masyarakat.
Acara pesta wajib mengantongi izin keramaian, jam juga dibatasi dan yang paling penting larangan menyediakan atau ada minuman keras di lokasi acara.(fys)
Editor : Franky Sumaraw