MANADOPOST.ID- Sengketa lahan di area Depot Pertamina Bitung kembali memanas. Pihak ahli waris dari almarhum Martinus Pontoh, melalui kuasa mereka Jacky Ticoalu, menyampaikan keberatan terhadap langkah PT Pertamina (Persero) yang dianggap sepihak dalam proses penyelesaian ganti rugi lahan di lokasi tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Direktur Utama PT Pertamina atas itikad baik menyelesaikan permasalahan lahan di Depot Bitung. Namun, implementasi di lapangan keliru. Hanya satu pihak yang dibayar lebih dulu, dan ironisnya, justru mencakup lahan kami seluas 9.016,8 meter yang sudah sah secara hukum,” ujar Ticoalu pada Sabtu (24/05/2025).
Pihaknya menegaskan bahwa lahan tersebut telah melalui proses hukum panjang, dengan putusan tetap baik di ranah perdata maupun tata usaha negara, yang menyatakan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 342/Bitung milik ahli waris Martinus Pontoh.
Ticoalu menambahkan bahwa pihaknya telah memasang baliho pengumuman resmi sebagai bentuk peringatan hukum kepada Pertamina dan publik. Dalam baliho tersebut, mereka menyerukan penegakan hukum dan mendesak pembayaran segera atas hak mereka.
“Setiap jengkal tanah kami ada pertanggungjawabannya. Kami tidak menghalangi Pertamina menyelesaikan hak pihak lain, tetapi jangan ambil dan bayar lahan 9 ribu meter lebih yang sudah kami menangkan secara hukum,” tegasnya.
Ahli waris, atas nama Helena Pontoh, menyerukan kepada Pertamina untuk mematuhi putusan pengadilan dan menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanpa menunda lebih lama.
Berikut beberapa putusan hukum yang menguatkan klaim tersebut:
Perdata:
1. PN Bitung No. 61 PDT.G/2006/PN.BTG, 26 Juni 2007
2. PT Manado No. 139/PDT/2007/PT.MDO, 6 November 2007
3. MA No. 237K/Pdt/2008, 10 Juni 2008
4. MA No. 45/PK/2011, 10 November 2011
TUN:
1. PTUN Manado No. 05/6.TUN/2000, 15 Agustus 2000
2. PTUN Makassar No. 61/Bdg.TUN/2000, 21 Februari 2001
3. MA No. 287/K/TUN/2001, 10 November 2005
4. MA No. 02PK/TUN/2005, 4 Mei 2006