Penangkapan terjadi pada Minggu (8/6/2025) siang, setelah tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman obat-obatan ilegal dari Jakarta Timur ke Bitung melalui jasa ekspedisi Sicepat.
“Kami menerima informasi adanya pengiriman obat keras bebas terbatas lewat ekspedisi. Tim segera melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa paket tersebut ditujukan kepada pelaku SH,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat SH MH, Senin (9/6/2025).
Bersama KBO Narkoba IPDA Abdul K Mahalieng SH, serta sejumlah personel Satresnarkoba, tim lantas membuntuti pelaku saat hendak mengambil paket di Kompleks SPBU Girian Permai, sekitar pukul 13.30 WITA.
“Setelah mengambil paket, pelaku dibuntuti dan langsung diamankan di Jalan Raras Takasili, Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua,” lanjut Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1000 butir obat keras jenis Ifarsyl yang dikemas dalam bentuk strip, serta satu unit handphone merek OPPO, yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengaku memesan obat keras tersebut melalui aplikasi Shopee dan telah dua kali melakukan pemesanan serupa.
Obat tersebut kemudian dijual kembali oleh pelaku dengan harga Rp 25 ribu per strip, isi 10 butir.
“Obat keras seperti Ifarsyl tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan kecil peredaran obat terlarang di wilayah Bitung,” jelas IPTU Trivo.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Satresnarkoba Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras ilegal, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai penyalahgunaan zat berbahaya di masyarakat.(fys)
Editor : Franky Sumaraw