Pembentukan Panja dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Kedua Puluh Tujuh Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Bitung, Selasa (10/6/2025).
Sekretaris DPRD Kota Bitung, Albert Sarese, menjelaskan bahwa struktur Panja yang dibentuk terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota tanpa posisi Sekretaris. Menurutnya, Ketua Panja adalah Ramlan Ifran, sedangkan Raymond Oentomo, sebagai Wakil Ketua Panja.
“Dalam struktur Panja ini tidak ada Sekretaris, langsung ke Anggota,” kata Albert Sarese.
Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bitung TA 2024 tersebut mendapatkan opini WDP. Panja DPRD memiliki tugas utama untuk mengkaji dan mengawasi secara mendalam temuan serta rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK tersebut.
Panja akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memanggil dan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait, untuk memastikan bahwa tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi BPK dapat dilakukan secara efektif dan bertanggung jawab.
Pembentukan Panja ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010, yang mengatur pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut rekomendasi LHP BPK atas LKPD.
Pemerintah Kota Bitung dan DPRD berkomitmen agar seluruh temuan dalam LHP BPK dapat ditindaklanjuti dengan tepat waktu dan sesuai rekomendasi, demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.(fys)
Editor : Franky Sumaraw