Sejumlah anggota DPRD periode 2019–2024, baik yang masih aktif menjabat maupun yang telah selesai masa jabatannya, terpantau kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, saat dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara.
“Benar, beberapa anggota DPRD Kota Bitung dan mantan anggota DPRD sedang dimintai keterangan oleh tim dalam rangka klarifikasi,” ungkap Kajari Yadyn, Rabu (11/6/2025).
Dijelaskannya, pemeriksaan yang dilakukan ini bukan semata-mata inisiatif kejaksaan, melainkan bagian dari mekanisme audit investigatif yang dijalankan BPKP.
Klarifikasi ini diperlukan sebelum dikeluarkannya perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.
“Klarifikasi ini merupakan tahapan sebelum dikeluarkannya perhitungan kerugian keuangan negara, dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2022 dan 2023," tegas mantan penyidik KPK ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi siapa saja yang telah menjalani pemeriksaan.
Namun, Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan terbuka terhadap setiap perkembangan penanganan perkara ini.(fys)
Editor : Franky Sumaraw