Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Korban penganiayaan diketahui berinisial R (38 ) dan putrinya G (7), mengalami luka robek dan lebam di kepala serta luka memar dan lecet pada bagian leher.
Kapolsek Matuari, IPTU Doly Irawan STrK, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat pada Jumat 13 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.
Tidak menunggu lama, tim gabungan dari Unit Opsnal dan Piket SPKT langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setelah kami dapatkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan situasi. Sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku berhasil kami tangkap di halaman RSUD Manembo-nembo," jelasnya, Selasa (17/6/2025).
Pelaku diketahui berinisial YA alias Buang Gelon (61), tinggal serumah dengan korban.
Dugaan kuat, peristiwa penganiayaan ini terjadi di dalam rumah yang sama. Namun, motif dari tindakan kekerasan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada Satreskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A Ari STrK SIK MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penyelidikan lebih dalam sedang dilakukan untuk mengungkap motif serta kronologi kejadian.
“Dugaan sementara adalah penganiayaan terhadap ibu dan anak. Namun untuk motif masih kami selidiki,” ujar AKP Ahmad.(fys)
Editor : Franky Sumaraw