Kerusakan jalan itu bukan hanya menyulitkan arus lalu lintas, tetapi juga dinilai sangat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.
Darma Baginda, salah satu pemerhati di Kota Bitung, mengungkapkan bahwa persoalan ini telah banyak dikeluhkan masyarakat melalui berbagai platform, terutama Facebook.
Ia menyebut, foto dan video kondisi jalan tersebut sudah beredar luas dan mengundang reaksi keras dari warga.
"Banyak sekali keluhan yang masuk soal kerusakan jalan itu. Sangat rawan kecelakaan, apalagi malam hari dan saat hujan," kata Darma, Rabu (2/7/2025).
Ia menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan bagian dari jalan nasional, sehingga menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
"Ini adalah jalan nasional statusnya, jadi harus BPJN yang melakukan perbaikan. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa baru diperbaiki. Ini masalah nyawa manusia," tegasnya.
Dijelaskannya, BPJN sudah melakukan perbaikan sebagian jalan nasional di Kota Bitung sebelumnya, tetapi hanya di beberapa titik di wilayah Madidir.
Sehingga ia meminta agar BPJN melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap ruas jalan nasional yang merupakan jalan protokol di Kota Bitung.
"BPJN jangan setengah-setengah dong, serius kalau melakukan perbaikan," tambahnya.
Lebih jauh, Darma menyoroti aspek hukum yang mengikat pemerintah untuk bertindak cepat terhadap infrastruktur jalan yang rusak.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki kerusakan jalan yang membahayakan keselamatan lalu lintas.
"Kalau tidak diperbaiki, maka sesuai Pasal 273 bisa kena sanksi pidana. Jadi ini bukan cuma keluhan warga, tapi ada dasar hukumnya juga," tegas Darma.
Tak hanya menyalahkan pihak BPJN, ia juga mendesak Pemerintah Kota Bitung untuk segera mengambil langkah koordinatif.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pusat sangat diperlukan dalam penanganan masalah seperti ini.
"Masalah seperti ini tidak bisa didiamkan. Pemerintah kota harus proaktif, bukan hanya menunggu laporan masuk ke pusat. Koordinasi itu penting," ujarnya lagi.
Selain faktor keselamatan, kerusakan badan jalan ini juga menyebabkan kemacetan serius, terutama saat jam sibuk.
Banyak pengendara yang harus mengurangi kecepatan secara drastis untuk menghindari lubang, yang akhirnya menimbulkan antrean panjang.
"Setiap jam sibuk pasti terjadi penumpukan kendaraan di titik itu. Harus ada solusi segera, jangan sampai dibiarkan terus menerus," tutup Darma.
Saat berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJN Sulawesi Utara maupun Pemerintah Kota Bitung terkait perbaikan ruas jalan nasional tersebut.(fys)
Editor : Franky Sumaraw