Menurut Kajari, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah bekerja secara profesional.
"Ada tahapan perhitungan kerugian keuangan negara yang harus dilaksanakan. Bagian dari prinsip proporsionalitas penanganan perkara. Ada standar akuntasi keuangan yang menjadi paramater dalam perhitungan kerugian negara," jelasnya, Minggu (6/7/2025).
Kajari yang akrab dengan media ini, diketahui menerima perwakilan LSM Forum Warga Kota Bitung Berty Lumempouw, masyarakat dan wartawan di kantornya, Jumat pekan lalu.
Kajari Yadyn mendengar aspirasi masyarakat serta berjanji akan melaksanakan proses penegakan hukum secara proporsional dan profesional sesuai dengan alat bukti dan fakta hukum.
"Kami akan berlandaskan prinsip penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Semua sama dimata hukum," jelasnya tegas.
Adanya aktivitas yang terpantau sampai malam pada setiap hari di Kantor Kejari Bitung, Kajari menyebut bahwa ia bersama jajarannya Korps Adhyaksa sedang bekerja, sebagai bentuk keseriusan dan dedikasi tim dalam menuntaskan penanganan kasus.
"Ini amanah masyarakat yang harus kami jaga dan laksanakan," tutupnya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw