Pertemuan yang dihadiri pihak Perumda Pasar Kota Bitung dan ahli waris keluarga Nopo Sulaili, menjadi ruang dialog penting untuk meredam potensi konflik dan memastikan kepastian hukum terkait status tanah tersebut.
Adapun dari Forkopimda yang hadir adalah Ketua Pengadilan Negeri Bitung Johanis Dairo Malo SH MH, Kepala BPN Kota Bitung Hj Jamaluddin SH MH, Kabag Hukum Setda Kota Bitung Budi Kristianto SH MH, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bitung dan Kodim 1310/Bitung.
Kapolres Bitung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan untuk mencari solusi terbaik dan menghindari konflik lanjutan.
Ia juga mengharapkan agar semua pihak dapat menerima kondisi sebenarnya, dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kabag Hukum Setda Kota Bitung, Budi Kristianto, menyampaikan bahwa tanah Pasar Girian seluas 2500 meter persegi telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dari BPN Bitung.
Kepala BPN Kota Bitung, Jamaluddin, juga menegaskan bahwa sertifikat hak milik tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, menyampaikan bahwa ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali atau pembatalan sertifikat di PTUN jika masih memiliki keberatan.
Setelah diskusi, Kapolres Bitung menyampaikan kesimpulan bahwa tanah tersebut sah milik Pemkot Bitung.
"Kami meminta ahli waris untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang melanggar hukum terkait dengan tanah tersebut, dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada yang melanggar," tegas Kapolres.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik tanah dan menghindari konflik lanjutan.
Semua pihak diharapkan dapat menerima kondisi sebenarnya dan bekerja sama untuk mencari solusi terbaik.(fys)
Editor : Franky Sumaraw