Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejari Bitung Sukses Buktikan 4 Perkara Korupsi pada Distrik Navigasi, Terdakwa Kasman Uno CS Terbukti Bersalah

Franky Sumaraw • Rabu, 9 Juli 2025 | 21:45 WIB

Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH
Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH
MANADOPOST.ID–Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali membuahkan hasil.

Empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja di Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019, pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado, Rabu (9/7/2025).

Empat terdakwa dengan perkara masing-masing tersebut adalah Kasman Uno, Imran Luawo, Taufiq Mansyur dan Mercy Lohonauman.

Mereka dijatuhi pidana penjara dan denda masing-masing, berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Kasman Uno dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan, dan uang pengganti (UP) Rp 321 juta subsidair satu tahun.

Terdakwa Imran Luawo dijatuhi hukuman pidana penjara yang sama yaitu 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan, dan UP Rp 321 juta subsidair satu tahun. 

Sementara itu, terdakwa Mercy Lohonauman divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan, dan UP Rp 321 juta subsidair satu tahun.

Untuk terdakwa Taufiq Mansyur, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair empat bulan, dan UP sebesar Rp 100 juta. Masing-masing terdakwa dikenakan biaya perkara Rp 5.000.

Untuk barang bukti keseluruhan dari perkara Kasman Uno, Imran Luawo dan Mercy Lohonauman, digunakan dalam perkara lain. Sedangkan barang bukti perkara Taufiq Mansyur tetap terlampir dalam berkas perkara.

Menariknya, dalam agenda putusan ini, sebagian besar penasihat hukum (PH) maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih dalam posisi pikir-pikir. Sedangkan PH dari dari terdakwa Kasman Uno, menerima putusan Majelis Hakim. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, menyambut positif putusan Majelis Hakim.

“Putusan ini membuktikan keseriusan Kejaksaan Negeri Bitung dalam melaksanakan tugas pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kota Bitung,” tegas Yadyn.

Kepada wartawan, mantan penyidik KPK ini menambahkan, bahwa penegakan hukum terhadap sektor kelautan dan infrastruktur navigasi menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap keselamatan pelayaran dan pelayanan publik.

Adapun tim JPU yang mengawal perkara ini adalah Zulhia Manise, Arif Salasa, Alexander Sirait dan Heidy Gaspers, yang berhasil membuktikan seluruh unsur dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan Majelis Hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan rambu suar di Pulau Mahoro, di mana para pihak tersebut tidak melaksanakan proyek dimaksud sampai dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan (hingga saat ini).

Adapun kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp 1.063.735.781. Vonis ini menambah daftar panjang keberhasilan Kejari Bitung di bawah kepemimpinan Yadyn Palebangan dalam mengungkap dan menuntaskan perkara korupsi berskala nasional maupun lokal.

Masyarakat pun diharapkan semakin percaya bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu di Kota Bitung.

Diketahui, dalam satu kasus korupsi ini, dilakukan pemisahan perkara oleh Kejari Bitung menjadi empat perkara.

Adapun jabatan dari masing-masing terdakwa, Taufiq Mansyur Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mercy Lohonauman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasman Uno sebagai Tim Teknis PPK. Sedangkan Imran Luawo, selaku pelaksana pekerjaan.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#Proyek #Mahoro #kajari #Kejaksaan Negeri Bitung #Perkara #MANADO #terdakwa #Yadyn Palebangan #tindak pidana korupsi #Pengadilan Tipikor #terbukti bersalah #Distrik Navigasi Kelas I Bitung