Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menegaskan ada lima anggota DPRD aktif periode 2024–2029 berpotensi menjadi tersangka dalam gelombang pertama penetapan kasus ini. Mereka bakal menyusul para tersangka yang sudah ditahan, Kamis (10/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, gelombang pertama pada perkara ini totalnya ada 12 orang.
Dari total jumlah ini, Kejari Bitung sudah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari lima mantan anggota DPRD (periode 2019-2024) dan dua ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung.
Sedangkan lima anggota DPRD aktif (periode 2024-2029) yang masuk dalam gelombang pertama ini, belum ditetapkan sebagai tersangka karena harus melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-001/A/JA/02/2019, tentang pengendalian penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan, apabila hendak menetapkan ketua dewan aktif atau anggota dewan aktif, maka mekanismenya harus melalui Kejaksaan Agung, melalui sarana ekspose berjenjang.
"Mengenai yang lima akan kami lakukan dengan prosedur sesuai mekanisme internal di kejaksaan yakni ekspose perkara untuk penetapan tersangka bagi mereka yang aktif," jelasnya.
Menurut Kajari Yadyn ekspose internal di Kejari Bitung sudah dilakukan pada tanggal 7 Juli 2025, ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) 9 Juli 2025 dan segera menyusul ekpose di Kejaksaan Agung.
Adapun hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sulut telah diterima Kejari Bitung pada tanggal 7 Juli 2025, dengan total kerugian negara sebesar Rp 3,35 miliar lebih.
Meski identitas lima anggota dewan aktif tersebut belum dipublikasikan, namun Kajari memastikan semua proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi dari siapapun.
"Semua sesuai mekanisme dan fakta hukum yang ada,” tegas Yadyn yang juga dikenal sebagai mantan penyidik di KPK, didampingi Kasi Pidsus Zulhia Manise SH dan Kasi Intelijen Justisi Wagiu SH MH.
Untuk tujuh tersangka yang telah ditahan lima di antaranya adalah mantan anggota DPRD sedangkan dua tersangka adalah ASN. "Inisial mantan anggota dewan adalah BOM, ES, HA, IO dan HS. ASN inisial SM sudah pensiun sedangkan inisial JM adalah ASN aktif. JM ini adalah PPTK yang dijerat dua pasal yaitu pada perkara perintangan dan perkara pokok perjalan dinas," ulas Kajari Yadyn.
Diketahui, sebelumnya Kejari Bitung telah menahan tiga tersangka perintangan pada kasus ini. Ketiganya adalah ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung yaitu JM, CA dan MT.
Tersangka JM yang dikenakan dua pasal, tidak lagi memakai rompi merah muda hanya saja, tangannya diborgol saat dilakukan penahanan tadi malam.(fys)
Editor : Franky Sumaraw