Lima di antara 13 anggota DPRD ini, kans ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023, yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung.
13 wakil rakyat di parlemen tersebut, dari beberapa partai politik seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Gerindra (selengkapnya lihat grafis).
Mereka adalah legislator yang terpilih lagi, hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024.
Lima anggota DPRD Kota Bitung tersebut, dipastikan akan segera ditetapkan sebagai tersangka pada gelombang pertama, tinggal menunggu ekspose perkara secara berjenjang di Kejaksaan, sebagai syarat penetapan tersangka bagi pimpinan atau anggota DPRD aktif.(fys)
Berikut daftar nama anggota DPRD Kota Bitung aktif, yang menjabat di periode sebelumnya:
1.Vivy Jeanet Ganap SE (PDIP)
2.Rafika Rifka Papente SSos (PDIP)
3.Maikel Benly Walewangko (PDIP)
4.Ahmad Syarifudin Ila (PDIP)
5.Nabsar Badoa SPi MSi (PDIP)
6.Aldo Nova Ratungalo SE (PDIP)
7.Keegan Matindas Kojoh (NasDem)
8.Alexander Vouke Wenas (NasDem)
9.Handry Anugerahang (NasDem)
10.Ramlan Ifran (NasDem)
11.Franky Julianto ST (Demokrat)
12.Lady Joke Lumantow SE (Demokrat)
13.Rudolf Wantah (Gerindra)
Editor : Franky Sumaraw