Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Koruptor di Kota Bitung Jangan Senang Dulu, Ini Jabatan Baru Yadyn Palebangan di Kejaksaan Agung

Franky Sumaraw • Kamis, 17 Juli 2025 | 16:43 WIB

Dr Yadyn Palebangan SH MH
Dr Yadyn Palebangan SH MH
MANADOPOST.ID–Para terduga koruptor di Kota Bitung jangan senang dulu menyusul pindahnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr Yadyn Palebangan SH MH, ke salah satu jabatan strategis di Kejaksaan Agung.

Pasalnya, jabatan barunya adalah Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Tipikor dan TPPU), pada Direktorat Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Jangan pikir bisa lolos dalam perkara yang sedang berproses di Kejari Bitung. Karena meski Pak Yadyn sudah pindah, tetapi jabatan barunya sebagai Kasubdit justru lebih luas.

Salah satu tugasnya, melakukan evaluasi penanganan perkara di daerah, termasuk di wilayah Kejati dan Kejari," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) dr Sunny Rumawung, Kamis (17/7/2025).

Penegasan tersebut dilontarkan AMAK karena informasi yang ia dapat, ada sejumlah terduga pelaku kasus korupsi yang sedang berproses di Kejari Bitung, merasa aman dan yakin bisa lolos dari jeratan hukum setelah Yadyn pindah tugas di tempat baru.

"Informasinya demikian. Tapi jangan salah, karena kalau misalnya penanganan perkara mangkrak di Kejari, bisa diambil alih oleh Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Kejaksaan Agung yang kini dijabat Pak Yadyn," jelas Sunny.

Ia kemudian me-warning terhadap para terperiksa pada sejumlah kasus korupsi di Kota Bitung, agar tidak usah buat gerakan tambahan.

Karena hal itu justru akan mempersulit diri sendiri. "Seperti yang Pak Yadyn selalu tegaskan, tidak usah buat gerakan tambahan, karena pasti ada konsekuensi hukumnya," tambahnya. 

AMAK kemudian menyampaikan selamat bertugas di tempat yang baru, sekaligus mengapresiasi dedikasi Yadyn Palebangan dalam penegakan hukum terlebih khusus tindak pidana korupsi di Kota Bitung.

"Selamat bertugas di tempat yang baru Pak Yadyn, berantas semua koruptor di negeri ini," support AMAK.

Sebelumnya, saat ditanya misalnya ada penanganan perkara di Kejari Bitung tidak berjalan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku, Yadyn menegaskan bisa diambil alih oleh Subdit Tipikor dan TPPU.

"Kalau ada aduan masyarakat atau laporan, bisa kita ambil alih," tegas Yadyn beberapa hari lalu, sembari mengatakan jika pihaknya sudah menerima aduan dari salah satu daerah, perihal adanya penanganan perkara yang mangkrak.

Terpisah, menurut penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE dalam sebuah kegiatan di Kota Bitung, Rabu (16/7/2025),

Yadyn Palebangan dilantik sebagai Kasubdit Tipikor dan TPPU pada tanggal 17 Juli 2025 di Gedung Bundar (Kantor Jampidsus) Kejaksaan Agung. Sedangkan Kajari Bitung yang baru akan dilantik pada tanggal 24 Juli 2025.

Diketahui, sejak dilantik sebagai Kajari Bitung 24 Juni 2024, ada empat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bitung di bawah kepemimpinan Yadyn Palebangan.

Pertama yaitu kasus korupsi proyek rambu suar di Pulau Mahoro pada Kantor Distrik Navigasi Bitung, empat koruptor terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor.

Kedua yaitu kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023.

Sebanyak sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, dalam penanganan perkara gelombang pertama.

Kemudian ketiga adalah kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2021 sampai 2024 pada Perumda Pasar Kota Bitung.

Keempat, dugaan penyelewengan dalam penggunaan anggaran pada Perumda Bangun Bitung tahun 2021 sampai 2023.

Adapun tahapan penanganan perkara di Perumda Pasar maupun di Perumda Bangun Bitung dalam tahap penyidikan.

Kejari Bitung bahkan sudah melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan pelat merah tersebut beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, selama bertugas di Kejari Bitung, Yadyn mengeksekusi 15 terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dari jumlah tersebut, lima terpidana terkait dengan tindak pidana korupsi, sedangkan sepuluh lainnya terkait dengan tindak pidana umum.

Diketahui juga, selama bertugas untuk negara baik di KPK maupun di Kejaksaan, setiap perkara korupsi yang ditangani Yadyn Palebangan, tidak pernah terlepas dari jeratan hukum.(fys) 

 

Editor : Franky Sumaraw
#AMAK #Jangan #Sunny Rumawung #Koruptor #senang #Perkara #tindak pidana pencucian uang #Kota Bitung #Yadyn Palebangan #tipikor #Terpidana #Kejari #Kasubdit #jampidsus #Dulu #kejaksaan agung #bitung #Korupsi #Eksekusi