Kali ini, seorang pemuda asal Aertembaga berhasil diringkus saat membawa ganja yang disembunyikan di bawah telapak sepatu kirinya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) pukul 22.00 WITA, di area Pelabuhan Samudera Bitung, oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat SH MH, didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K Mahalieng SH.
Pemuda tersebut diketahui berinisial TMJK alias Khezi (23), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis ganja seberat 20 gram dan satu unit handphone Redmi 10 warna biru sebagai barang bukti.
Terduga pelaku mengaku membeli ganja tersebut dari seorang pria berinisial K, yang tinggal di Kompleks Pasar Lama, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, dengan harga Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kepekaan masyarakat yang langsung melaporkan informasi mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika," ungkapnya, Kamis (24/7/2025).
Pihak Polres Bitung juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.(fys)
Editor : Franky Sumaraw