Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai pelaksanaan Tahap II sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A Ari STrK SIK MH.
Ia menyatakan bahwa JFR diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Menurut Kasat, tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kasus ini berawal dari laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bitung terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di gudang yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Senin, 6 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WITA," jelasnya, Jumat (1/8/2025).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain dua unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter yang telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp 100.058.400.
"Tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejari Bitung dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum karena berdampak langsung pada ketersediaan energi murah bagi masyarakat bawah, serta merugikan keuangan negara.(fys)
Editor : Franky Sumaraw