Program ini secara resmi dilaunching oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, di halaman Kantor Gubernur Sulut, Jumat (8/8/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Theo Rorong SE, mengapresiasi program keringanan PKB dari Pemprov Sulut yang berlaku mulai Agustus hingga September 2025, di seluruh Samsat Induk dan beberapa gerai se-Sulut.
Dijelaskannya, program ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan dengan potongan dan pembebasan tertentu.
“Segera manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Adapun bentuk keringanan PKB meliputi:
-Diskon 50 persen PKB untuk masa pajak 2024 ke bawah.
-Diskon 12,5 persen PKB dan 35 persen opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
-Pembebasan denda PKB 100 persen.
-Pembebasan pengenaan tarif PKB progresif.
"Persyaratan untuk mendapatkan keringanan antara lain fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, fotokopi akte/dokumen pendirian bagi perusahaan, serta materai.
Program ini berlaku untuk kendaraan berplat hitam dan putih milik perorangan maupun badan usaha," jelas Theo.
Program ini lanjutnya, sangat membantu bagi wajib pajak karena diskonnya sampai 50 persen untuk masa pajak 2024 ke bawah.
"Contohnya pajak kendaraan Rp 2 juta setahun. Menunggak pajak sejak tahun 2022. Diskon 50 persennya berlaku sampai pajak tahun 2024.
Artinya dalam tiga tahun mulai 2022, 2023 dan 2024 hanya bayar setengah yaitu Rp 3 juta. Untuk masa pajak tahun 2025 tetap bayar normal Rp 2 juta. Sehingga pembayaran totalnya Rp 5 juta," ulas Theo.
Istimewanya lanjut Theo Rorong, ada pembebasan denda PKB 100 persen serta pembebasan pengenaan tarif PKB progresif.
"Tentunya program ini sangat membantu masyarakat dalam melunasi pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor," imbuhnya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw