Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga binaan menerima remisi umum dan dasawarsa. Upacara berlangsung khidmat dengan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, bertindak sebagai inspektur upacara.
Turut hadir, Wakil Wali Kota Randito Maringka, unsur Forkopimda, jajaran Pemkot Bitung dan pejabat Lapas.
Dalam sambutannya, Wali Kota Hengky Honandar (HH) menegaskan bahwa remisi bukan hanya soal pengurangan masa tahanan, melainkan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku disiplin, semangat perbaikan diri, dan tekad untuk berubah.
“Tidak ada kata terlambat untuk berubah. Gunakan kesempatan ini untuk menata ulang kehidupan dan berkontribusi bagi pembangunan daerah,” pesan HH.
Ia berharap mereka yang mendapat kebebasan bisa kembali ke masyarakat dengan wajah baru dan semangat baru.
“Pemberian remisi adalah wujud nyata kehadiran negara dalam mendorong rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta semangat membangun Bitung maju bersama seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Adapun daftar warga binaan yang memperoleh remisi, 245 orang mendapat Remisi Umum (RU) yang diberikan setiap 17 Agustus terdiri dari RU I, 240 orang dengan potongan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan. RU II, 5 orang yang langsung bebas (selengkapnya lihat grafis).
Selain itu, terdapat Remisi Dasawarsa (RD) yang diberikan setiap 10 tahun sekali peringatan kemerdekaan Indonesia, kepada 262 orang penerima.
Terdiri dari RD I, 254 orang menerima potongan pidana 8 hingga 90 hari. RD II, 8 orang langsung bebas (selengkapnya lihat grafis). Dengan demikian, jumlah warga binaan yang langsung bebas tahun ini mencapai 13 orang.(fys)
RU II, 5 orang yang langsung bebas:
1.Andika Umar
2.Ebin
3.Deni Rivaldo Gabriel
4.Fernando Silinaung
5.Juan Lumabaeng
RD II, 8 orang yang langsung bebas:
1.Rifaldy Pandesolang
2.Fikran Makisurat
3.Supandi Lantong
4.Wenda Tatanude
5.Michael Supit
6.Laipo
7.Yeremias Kaudup
8.Yahya Palinggu
Sumber: Lapas Kelas IIB Bitung
Editor : Franky Sumaraw