Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Renaldow Mose AP MSi, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2025, tentang kriteria pelamar tambahan PPPK serta Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu.
Menurut Give Mose, proses ini sangat penting karena membuka ruang baru bagi pegawai non-ASN, khususnya mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS namun belum lulus, maupun PPPK tahun 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
“Pemerintah Kota Bitung melalui Bapak Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan seluruh mekanisme akan dijalankan sesuai regulasi pusat, tanpa diskriminasi, dan berbasis transparansi,” jelasnya.
Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu mencakup, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Lebih lanjut dijelaskannya, pengusulan kebutuhan PPPK paruh waktu akan dilakukan berdasarkan prioritas yaitu, non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala BKPSDMD Kota Bitung menegaskan, pengangkatan PPPK paruh waktu nantinya akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai jadwal (selengkapnya lihat grafis).
“Ini bukan hanya peluang kerja, tapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi untuk daerah,” pungkas Give.(fys)
Berikut jadwal resmi tahapan pengadaan PPPK paruh waktu tahun 2025:
-Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi, 7–20 Agustus 2025.
-Penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN RB, 21–30 Agustus 2025.
-Pengumuman alokasi kebutuhan, 22 Agustus–1 September 2025.
-Pengisian DRH PPPK paruh waktu, 23 Agustus–15 September 2025
-Usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu, 23 Agustus–20 September 2025.
-Penetapan nomor induk PPPK paruh waktu, 23 Agustus–30 September 2025.
Sumber: BKPSDMD Kota Bitung
Editor : Franky Sumaraw