Program ini dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2025, dengan pendaftaran paling lambat 20 September 2025.
Dalam unggahan akun resmi Facebook Disdukcapil Bitung, dijelaskan bahwa kegiatan kawin massal ini sepenuhnya gratis biaya administrasi pencatatan sipil, sehingga pasangan tidak perlu khawatir terkait biaya.
Untuk tempat pendaftaran, pasangan Kristen mendaftar di Kantor Disdukcapil Bitung, sementara pasangan Islam diarahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Manjo iko KAWIN MASSAL Oktober 2025. Persyaratan cm mo kase maso:
1. KTP-el Keduanya
2. Kartu Keluarga Keduanya
3. Foto Pasangan 4x6
4. Akta Kematian (Cerai Mati)
5. Akta Perceraian (Cerai Hidup)
6. Dispensasi Menikah Pengadilan Negeri (19 Th kebawah)
Mudah to? kong Gratis leh. Bawa jo tu berkas ke: Disdukcapil Bitung (Pasangan Kristen) dan ke KUA (Pasangan Islam).
Paling lambat tgl 20 September 2025. jang lupa kase tau pa tamang-tamang yg so suka sekali kaweng mar blm kaweng kaweng. Makase neh," bunyi keterangan postingan tersebut.
Program ini diharapkan dapat membantu banyak pasangan yang sudah lama ingin melegalkan perkawinan mereka di mata hukum.
Pemkot Bitung pun menegaskan bahwa kawin massal bukan hanya soal seremonial, melainkan juga penting untuk memberikan kepastian hukum terkait hak-hak keluarga, waris, dan administrasi kependudukan lainnya.
Selain itu, Pemkot Bitung juga mengimbau masyarakat agar saling menyampaikan informasi ini kepada kerabat atau teman yang sudah lama berencana menikah namun terkendala biaya pencatatan.
Mari manfaatkan kesempatan ini, karena selain gratis, semua akan dipermudah. Jangan sampai lewat tanggal pendaftaran 20 September 2025.
Dengan adanya program ini, Pemkot Bitung semakin menegaskan komitmennya dalam meningkatkan layanan kependudukan, mendukung tertib administrasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh keluarga.(fys)
Editor : Franky Sumaraw