Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Krisna Pramono SH, di Kantor Wali Kota Bitung, Kamis (28/8/2025).
Dalam sambutannya Hengky Honandar (HH) mengatakan, nota kesepakatan ini adalah langkah strategis dalam mewujudkan Kota Bitung sebagai kawasan industri dan pelabuhan bebas narkoba,
melalui pendekatan restorative justice yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, perlindungan kepentingan korban, sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Dengan dukungan bersama antara Pemerintah Kota, Kejaksaan, dunia usaha, dan masyarakat, kita berharap, sistem pengawasan di kawasan industri dan pelabuhan semakin kuat, rehabilitasi berbasis tempat kerja dapat berjalan efektif, serta peredaran narkotika dapat dicegah secara lebih terintegrasi," jelasnya.
Kerjasama ini juga sejalan dengan visi Harmonisasi Menuju Bitung Maju, yang bukan hanya berfokus pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pada pembangunan manusia yang sehat, produktif, dan berdaya saing.
"Kami mengajak kita semua untuk mengawal dan melaksanakan kesepakatan ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat petarung, demi mewujudkan Bitung yang maju, aman, dan bebas narkoba," ungkapnya.
Turut hadir mendampingi Kajari, Kasi Intelijen Justisi Devli Wagiu SH MH, Kasi Datun Natalia JP Runkat SH dan Kasi Pidum Erly Andika Wurara SH.
Sedangkan dari Pemkot Bitung, Asisten I Forsman Dandel SSos, Kabag Hukum Budi Kristiarso SH MH dan Kabag Kerjasama Riano Senduk SE MSi.(fys)
Editor : Franky Sumaraw