Program ini berlaku mulai 1 September 2025 hingga 31 Oktober 2025, dalam rangka perayaan HUT ke-35 Kota Bitung.
Plt Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong SE, dalam keterangannya Senin (1/9/2025) menjelaskan, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak daerah.
“Dalam rangka ulang tahun Kota Bitung yang ke-35, kami memberikan diskon 35 persen untuk penetapan PBB-P2 tahun 1995 hingga 2013, juga diskon 35 persen untuk PBB-P2 tahun 2014–2025 dengan ketetapan maksimal Rp 3.500.000, serta pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak,” ungkap Theo.
Dijelaskannya, pemberian keringanan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan tertulis. Artinya, masyarakat cukup membayar sesuai perhitungan, dan langsung mendapatkan diskon saat melakukan pembayaran.
Sebagai gambaran, Theo menyebutkan simulasi perhitungan diskon. “Misalnya untuk SPPT dengan nilai penetapan Rp 200 ribu, setelah dikurangi diskon 35 persen maka yang dibayarkan hanya Rp 130 ribu. Sementara untuk penetapan di bawah Rp3,5 juta, juga berlaku skema potongan yang sama,” terangnya.
Program ini merupakan kebijakan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka dan Sekretaris Kota Bitung Ir Ign Rudy Theno ST MT.
Pemkot Bitung berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Selain memberi keuntungan finansial langsung, pembayaran pajak tepat waktu juga berdampak pada pembangunan kota.
“Mari bersama kita dukung pembangunan dengan taat pajak. Dengan keringanan ini, beban masyarakat lebih ringan sekaligus membantu pemerintah menjalankan program pembangunan,” pungkas Theo Rorong.(fys)
Editor : Franky Sumaraw