Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkot Bitung Resmi Berlakukan Diskon 35 Persen dan Bebas Denda PBB-P2 hingga 31 Oktober 2025

Franky Sumaraw • Senin, 1 September 2025 | 09:20 WIB

Pemkot Bitung memberlakukan program keringanan dan pembebasan denda PBB-P2 dalam rangka HUT ke-35 Kota Bitung.(Dok Istimewa)
Pemkot Bitung memberlakukan program keringanan dan pembebasan denda PBB-P2 dalam rangka HUT ke-35 Kota Bitung.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bitung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), resmi memberlakukan program keringanan dan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini berlaku mulai 1 September 2025 hingga 31 Oktober 2025, dalam rangka perayaan HUT ke-35 Kota Bitung.

Plt Kepala Bapenda Kota Bitung, Theo Rorong SE, dalam keterangannya Senin (1/9/2025) menjelaskan, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak daerah.

“Dalam rangka ulang tahun Kota Bitung yang ke-35, kami memberikan diskon 35 persen untuk penetapan PBB-P2 tahun 1995 hingga 2013, juga diskon 35 persen untuk PBB-P2 tahun 2014–2025 dengan ketetapan maksimal Rp 3.500.000, serta pembebasan denda untuk seluruh tahun pajak,” ungkap Theo.

Dijelaskannya, pemberian keringanan ini berlaku otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan tertulis. Artinya, masyarakat cukup membayar sesuai perhitungan, dan langsung mendapatkan diskon saat melakukan pembayaran.

Sebagai gambaran, Theo menyebutkan simulasi perhitungan diskon. “Misalnya untuk SPPT dengan nilai penetapan Rp 200 ribu, setelah dikurangi diskon 35 persen maka yang dibayarkan hanya Rp 130 ribu. Sementara untuk penetapan di bawah Rp3,5 juta, juga berlaku skema potongan yang sama,” terangnya.

Program ini merupakan kebijakan Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE, bersama Wakil Wali Kota Randito Maringka dan Sekretaris Kota Bitung Ir Ign Rudy Theno ST MT.

Pemkot Bitung berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Selain memberi keuntungan finansial langsung, pembayaran pajak tepat waktu juga berdampak pada pembangunan kota.

“Mari bersama kita dukung pembangunan dengan taat pajak. Dengan keringanan ini, beban masyarakat lebih ringan sekaligus membantu pemerintah menjalankan program pembangunan,” pungkas Theo Rorong.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#pbb #P2 #diskon #Pembebasan Denda #Pajak #Kota Bitung #35 Persen #Keringanan #Randito Maringka #hut #bapenda #Hengky Honandar #Ign Rudy Theno #Pemkot Bitung #bitung #Theo Rorong