Pemerhati Kota Bitung, Sany Kakauhe, meminta agar Sekretariat DPRD membuka secara terang-benderang rincian gaji dan tunjangan yang diterima para anggota dewan setiap bulannya.
“Ini menyangkut uang rakyat, jadi sudah seharusnya masyarakat tahu berapa besar gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD,” ujar Sany dalam keterangannya, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Sany, pencarian informasi gaji anggota DPRD Bitung di internet juga tidak membuahkan hasil.
Bahkan, dokumen hukum terbaru yang menjadi dasar pembayaran tunjangan pun sulit diakses publik.
"Di era digitalisasi saat ini harusnya semua transparan. Setiap produk hukum terbaru baik itu peraturan wali kota maupun regulasi lainnya mesti diunggah di website resmi pemerintah," semburnya.
Diketahui, Peraturan Wali Kota (Perwali) Bitung Nomor 4 Tahun 2020, pernah secara jelas mengatur soal tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan maupun anggota DPRD.
Ketua DPRD ditetapkan Rp 13,6 juta untuk tunjangan perumahan dan Rp 14 juta tunjangan transportasi setiap bulan.
Wakil Ketua DPRD masing-masing menerima Rp 11,2 juta dan Rp 11,8 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 9,2 juta untuk perumahan dan Rp 10,7 juta untuk transportasi.
Namun aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan Perwali Nomor 13 Tahun 2022.
Sayangnya, masyarakat tidak bisa mengakses dokumen peraturan terbaru itu, baik melalui situs resmi BPK RI https://peraturan.bpk.go.id maupun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bitung https://jdih.bitungkota.go.id.
“Ketertutupan seperti ini menimbulkan tanda tanya besar. Kalau memang tidak ada yang ditutupi, mengapa dokumen Perwali tidak bisa diakses? Padahal, semua produk hukum daerah seharusnya terbuka untuk publik,” tegas Sany.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bitung, Albert Sarese, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Publik pun berharap agar Sekretariat DPRD segera memberikan penjelasan resmi, mengingat transparansi anggaran menjadi bagian dari kewajiban lembaga negara kepada rakyat yang mereka wakili.(fys)
Editor : Franky Sumaraw