Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tim Resmob Aertembaga Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pengancaman dengan Sajam di Pateten I

Franky Sumaraw • Selasa, 9 September 2025 | 13:24 WIB

Dua pelaku pengancaman dengan sajam ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga.(Dok Istimewa)
Dua pelaku pengancaman dengan sajam ditangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Denny Tampenawas SSos SH, berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman dengan senjata tajam (sajam).

Kedua pelaku masing-masing berinisial SAG (29) dan YP (23), diamankan pada Senin (8/9/2025) sore, sehari setelah melakukan tindakan kriminal terhadap warga di Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, melalui Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan kejadian bermula pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat itu, korban Suryani Pongoh mendengar keributan di sekitar rumahnya dan melihat dua orang tak dikenal tengah memegang pisau sambil mengancam anaknya inisial RA.

Korban berusaha melerai, tetapi salah satu pelaku sempat menusukkan pisau ke arah anaknya. Beruntung serangan itu tidak mengenai sasaran.

Namun naas, saat korban berupaya menghentikan keributan, pisau pelaku justru melukai jarinya. Kejadian itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan, Tim Resmob Polsek Aertembaga segera bergerak cepat. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap pada Senin sore sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat diinterogasi, SAG dan YP mengakui perbuatannya dan menyerahkan dua bilah pisau badik yang digunakan dalam aksi pengancaman tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa dua buah pisau badik. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mako Polsek Aertembaga,” jelas Kapolsek, Selasa (9/9/2025). 

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. 

Ia menegaskan bahwa jajaran Polsek Aertembaga tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri maupun kepemilikan sajam yang disalahgunakan.

"Jika ada masalah, segera laporkan ke pihak kepolisian. Jangan bertindak sendiri dan stop bawa-bawa sajam karena akan di tindak tegas," tandasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada serta menegaskan kembali komitmen Polres Bitung dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Respons cepat kepolisian diharapkan dapat memberi rasa aman sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melanggar hukum.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#Resmob #ditangkap #barang bukti #Kota Bitung #Aertembaga #penganiayaan dengan sajam #dua pelaku #Polres Bitung