Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkot Bitung Tetapkan 1.219 PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya yang Wajib Dilengkapi Peserta

Franky Sumaraw • Selasa, 9 September 2025 | 22:58 WIB

Ir Ign Rudy Theno ST MT MAP
Ir Ign Rudy Theno ST MT MAP
MANADOPOST.ID–Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung resmi menetapkan 1.219 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.2/966/WK.

Penetapan ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkot dalam memperkuat pelayanan publik di berbagai lini.

Sekretaris Kota (Sekkot) Bitung, Ir Ign Rudy Theno ST MT MAP, menegaskan bahwa proses penetapan masih terus berjalan dengan sejumlah tahapan penting yang wajib dipenuhi para peserta.

Ia menyebut, meski sudah masuk dalam daftar alokasi, peserta tetap harus melengkapi dokumen administrasi sebelum menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung.

“Bagi mereka yang sudah masuk dalam daftar alokasi PPPK paruh waktu, wajib melengkapi dokumen dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.

Setelah itu, barulah proses menuju penerbitan SK oleh Wali Kota bisa dilakukan,” jelas Rudy Theno, Selasa (9/9/2025).

Dalam pengumuman resmi, Pemkot Bitung menekankan beberapa poin penting:

* Rekapitulasi hasil penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu dapat diunduh melalui tautan resmi Pemkot Bitung.

* Pengisian DRH hanya dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing peserta.

* Batas waktu pengisian DRH ditetapkan hingga 20 September 2025. Peserta yang tidak menyelesaikan kewajiban ini dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut.

* Informasi resmi hanya disampaikan melalui akun media sosial CASN Kota Bitung Tahun 2024 dan Kepegawaian Bitung.

Rudy menegaskan kembali agar peserta tidak mudah percaya pada informasi palsu atau pihak-pihak yang mengatasnamakan pemerintah.

“Semua proses resmi hanya melalui kanal yang sudah ditentukan. Jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan 1.219 PPPK paruh waktu ini bukan sekadar menambah tenaga kerja, tetapi juga mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Tenaga tambahan ini nantinya akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan masing-masing.

“Langkah ini bagian dari strategi memperkuat pelayanan publik. Karena itu, kami minta peserta proaktif melengkapi berkas agar proses berjalan lancar, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan tepat,” pungkas Rudy.

Dengan penetapan ini, Pemkot Bitung menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, terukur, dan transparan, sekaligus melibatkan partisipasi tenaga PPPK paruh waktu sebagai motor penggerak baru di setiap lini pemerintahan.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#wajib #Dilengkapi #SK #kepegawaian #Pengumuman #penetapan #Ign Rudy Theno #Pemkot Bitung #bitung #Wali kota #PPPK Paruh Waktu