Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan secara detail skema penghilangan barang bukti yang dilakukan dua terdakwa berinisial CA dan MT yang merupakan PNS di Sekretariat DPRD Kota Bitung.
Sejumlah poin inti dalam dakwaan primair yang dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manado (https://sipp.pn-manado.go.id),
kedua terdakwa tidak hanya ikut serta, tetapi juga aktif memberi instruksi kepada sejumlah saksi untuk menghapus file, membuang kuitansi, hingga membersihkan dokumen secara permanen dari perangkat komputer di Kantor DPRD Kota Bitung.
Kronologi bermula pada 17 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, saat terdakwa CA, saksi JEM (yang dituntut dalam berkas terpisah), saksi Olga Halaka, saksi Alfian Oktofianus Pandeirot, dan saksi Reynita Tatengkeng sedang berkumpul di Hale Kofe.
Di waktu yang hampir bersamaan, terdakwa MT mengirim pesan WhatsApp kepada Olga Halaka pada pukul 17.39 WITA.
Pesan itu berisi perintah agar membersihkan laci di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bitung dari dokumen berupa nota atau kuitansi perjalanan dinas.
Pesan itu kemudian diberitahukan Olga kepada CA dan saksi-saksi lain yang sedang bersama di Hale Kofe.
Mereka pun bersepakat untuk kembali ke kantor DPRD dengan tujuan membersihkan bukti perjalanan dinas.
Setibanya di Kantor Sekretariat DPRD Bitung sekitar pukul 18.00 WITA, terdakwa CA langsung masuk ke salah satu ruangan Gedung B untuk memeriksa laci-laci meja.
Tidak lama kemudian, pada pukul 18.16 WITA, CA menghubungi saksi Fandri Achmad via telepon WhatsApp dan memintanya segera datang ke kantor.
Setelah tiba, Fandri diperintahkan CA untuk memeriksa dan menghapus seluruh file nota maupun kuitansi transportasi perjalanan dinas dari komputer milik CA.
Alasannya, komputer itu sering dipakai pegawai pendamping anggota dewan untuk membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Dalam kondisi panik karena mendengar kabar rencana penggeledahan, CA memutuskan agar dokumen digital dihapus.
Fandri kemudian melaksanakan instruksi itu dengan menghapus file nota, kuitansi, serta cap digital yang pernah dibuat.
Malam hari pada pukul 20.00 WITA, giliran terdakwa MT yang memerintahkan saksi Olga Halaka untuk menyingkirkan dokumen fisik berupa kuitansi perjalanan dinas.
Saat memeriksa berkas, Olga menemukan lima kuitansi transportasi yang sudah dibubuhi cap, tetapi belum memiliki nominal harga.
MT lalu menyuruh Olga untuk membuang kuitansi tersebut dengan ucapan tegas “Pigi buang jo itu," katanya, Olga pun menuruti dan membuangnya ke tempat sampah.
Upaya penghilangan bukti tidak berhenti di hari yang sama. Pada 18 Juli 2024, terdakwa CA kembali memerintahkan saksi Julio Andre Wagino untuk membersihkan file dari komputer di ruang Komisi I.
Julio pun menemukan file bernama Kwitansi_Garuda.pdf yang berisi tiga nota kosong, lalu menghapusnya dengan menekan tombol Shift+Delete agar tidak tersimpan di Recycle Bin.
Selain itu, terdakwa MT juga memerintahkan Fandri untuk menghapus file dari laptop pribadinya serta dari komputer di ruang Komisi I, II, dan III DPRD Bitung.
Fandri melaksanakan penghapusan itu dengan bantuan aplikasi khusus seperti Disk Genius, C Cleaner, dan Active Kill Disk, yang berfungsi menghapus data secara permanen.
Penghapusan ini bahkan berlangsung hingga 22 Juli 2024, memperlihatkan betapa sistematis dan terprogramnya skema penghilangan bukti.
Hasil dari rangkaian instruksi itu terlihat ketika penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melakukan penggeledahan pada 25–26 Juli 2024.
Dari hasil penggeledahan, penyidik tidak lagi menemukan dokumen fisik maupun digital terkait perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.
Dalam dakwaan, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa CA dan MT jelas-jelas mengakibatkan terhambatnya penyidikan.
Dengan hilangnya bukti-bukti, penyidik kesulitan mengungkap tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023.
Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindakan serius yang menghalangi tegaknya hukum.
Karena itu, keduanya didakwa menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara korupsi.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Publik menantikan apakah fakta persidangan nantinya akan menyingkap peran aktor intelektual lain di balik skandal perjalanan dinas DPRD Bitung.
Harapan masyarakat hanya satu: proses hukum berjalan tuntas, tidak hanya menjerat pion, tetapi juga menyasar siapa pun yang terbukti sebagai otak pengendali.(fys)
Editor : Franky Sumaraw