HT ditangkap usai melakukan penikaman terhadap remaja sebaya, BP (18), di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Jumat (3/10/2025) dini hari.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 02.30 WITA.
Pelaku menikam korban hingga sembilan kali dengan sebilah pisau.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke gudang Alfamart, namun tertahan di pintu.
Akibat luka tusuk serius, korban segera dilarikan ke RS Manembo-nembo untuk mendapatkan perawatan intensif.
Tidak menunggu lama, aparat Polres Bitung langsung bergerak cepat.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, Tim Tarsius Presisi melacak keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 05.30 WITA, hanya selang waktu tiga jam dari kejadian, HT berhasil dicegat di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari STrK SIK MH, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan, polisi sempat memberikan tindakan tegas terukur, melumpuhkan pelaku dengan tembakan karena melarikan diri.
“Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.
Menurut Ahmad, kasus ini menjadi pengingat bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi aksi kriminalitas, terlebih yang mengancam keselamatan warga.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal agar bisa ditangani dengan cepat.
Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di RS Manembo-nembo, sementara pelaku diamankan bersama barang bukti sebilah pisau.
HT dijerat pasal penganiayaan berat dengan senjata tajam, dan terancam hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.
Aksi cepat Polres Bitung ini kembali menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Bitung.(fys)
Editor : Franky Sumaraw