Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti 26 Perkara Pidana Umum

Franky Sumaraw • Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:17 WIB

Pemusnahan barang bukti 26 perkara pidana umum di Kantor Kejari Bitung.(Dok Istimewa)
Pemusnahan barang bukti 26 perkara pidana umum di Kantor Kejari Bitung.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melaksanakan pemusnahan barang bukti (babuk) dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bitung dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (9/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Christian Estefanus Mandagi SH, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara pidana yang telah diputus pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kejaksaan untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan barang sitaan perkara tidak disalahgunakan,” ujar Christian. 

Adapun rincian perkara yang dimusnahkan antara lain, penganiayaan enam perkara, tindak pidana senjata tajam delapan perkara, pembunuhan empat perkara, obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 3.570 butir dan 1.000 butir Ifarsyl dari lima perkara UU kesehatan, 10 paket paket sabu dari empat perkara narkotika dan pencurian satu perkara.

Beragam barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan beberapa metode berbeda.

Untuk obat keras, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga hancur. Senjata tajam seperti pisau dan parang dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Sementara narkotika dan barang bukti lainnya dibakar.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten III Setda Kota Bitung Drs Benny Lontoh MA yang hadir mewakili Wali Kota Bitung, Ketua Pengadilan Negeri Bitung Johanis Dairo Malo SH MH, perwakilan Kapolres Bitung, AKP Ahmad A Ari STrK MH, Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Dody Naksabani SSos MM, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung, Kasubbag Umum Mellisa Bintang SH.

Kasi Intelijen Kejari Bitung Justisi Devli Wagiu SH MH menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi simbol nyata sinergi antar instansi penegak hukum di Kota Bitung, dalam menjaga keadilan serta melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi tindak pidana, baik narkotika maupun kekerasan. Negara hadir untuk menegakkan hukum dan memberi efek jera,” tutupnya.

Langkah Kejari Bitung ini mendapat apresiasi dari seluruh pihak yang hadir, karena menjadi contoh nyata kolaborasi aparat penegak hukum dalam mewujudkan Kota Bitung yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba serta kejahatan jalanan.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#Forkopimda #inkracht #pemusnahan #pidana umum #Perkara #KEJARI BITUNG #barang bukti #sabu