Dalam kunjungannya itu, Kajati meninjau enam unit kapal hasil rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di kompleks dermaga Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.
Dalam peninjauan tersebut, Kajati didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Sulut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Krisna Pramono SH, serta Kepala PSDKP Bitung Kurniawan ST MSi.
Kajati Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan, kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Kejati Sulut, untuk memastikan barang bukti hasil perkara yang sudah inkracht tidak hanya diam di pelabuhan, melainkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Enam kapal rampasan ini sudah inkracht, bahkan sebagian telah melalui proses lelang. Namun karena belum ada peminat, kami sedang memproses opsi hibah untuk kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah,” ujar Kajati.
Ia menegaskan, langkah itu merupakan implementasi dari instruksi Kejaksaan Agung agar seluruh aset rampasan dikelola secara transparan, efisien, dan produktif.
Saat ini, Kejati Sulut telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan untuk meminta persetujuan hibah, mengingat otoritas pengalihan aset negara berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.
“Surat kami sudah berada di Kementerian Keuangan untuk tahap finalisasi. Jika disetujui, kapal-kapal ini bisa segera digunakan dan tidak terbengkalai,” tambahnya.
Menurut Kajati, ada dua calon penerima hibah yang tengah dikaji, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Universitas Hasanuddin (Unhas).
Keduanya dinilai memiliki kapasitas dan urgensi dalam memanfaatkan kapal-kapal tersebut, baik untuk operasional kelautan daerah maupun kegiatan pendidikan dan penelitian maritim.
Selain meninjau kapal rampasan, Kajati dan rombongan juga melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Bitung, untuk mengevaluasi kinerja internal serta memberikan pengarahan kepada jajaran pasca dirinya resmi menjabat sebagai Kepala Kejati Sulut.
Ia menegaskan, setiap satuan kerja Kejaksaan di Sulut harus berperan aktif dalam menjaga kepercayaan publik, termasuk dengan mengawal aset negara agar tidak disalahgunakan atau dibiarkan rusak tanpa manfaat.
"Kami ingin memastikan semua aset negara hasil perkara hukum benar-benar dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kajati.
Kunjungan kerja Kajati Sulut ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada optimalisasi hasil-hasil penegakan hukum agar berdaya guna.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola barang rampasan negara secara transparan dan bermanfaat bagi pembangunan nasional.(fys)
Editor : Franky Sumaraw