Kapal berbendera asing tersebut sebelumnya ditangkap karena melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Langkah hukum ini menjadi bukti bahwa Kejari Bitung tidak main-main dalam menindak kejahatan yang mengancam kekayaan sumber daya laut nasional.
Penangkapan ikan tanpa izin ini, selain menimbulkan kerugian ekonomi, juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan kehidupan nelayan lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Erly Andika Wurara SH, menyampaikan bahwa keputusan mengajukan banding adalah bentuk tanggung jawab moral dan institusional.
“Keyakinan kami bahwa tindakan kapal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan sumber daya kelautan Indonesia,” tegas Erly, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, proses hukum terhadap FV Princess Janice tidak boleh berhenti pada satu putusan pengadilan semata.
Dengan langkah banding ini, pihaknya ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan berkeadilan bagi semua pihak, sekaligus memperkuat posisi hukum Indonesia di ranah perikanan lintas negara.
Lebih jauh, Kejari Bitung berharap langkah banding ini dapat menjadi momentum memperkuat penegakan hukum perikanan nasional, agar lebih tegas terhadap pelaku illegal fishing.
“Kami ingin memberikan efek jera bagi kapal-kapal asing yang masih berani beroperasi tanpa izin di perairan Indonesia,” ujarnya.
Kasus FV Princess Janice disebut sebagai uji penting terhadap ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga laut Indonesia dari praktik eksploitasi asing.
Kejari Bitung menilai, penegakan hukum di bidang kelautan tidak hanya soal pidana, tetapi juga tentang menjaga martabat bangsa dan kedaulatan negara di laut.
“Ini bukan sekadar soal pelanggaran hukum, tapi juga soal menjaga kehormatan dan hak bangsa atas lautnya sendiri,” pungkas Erly dengan tegas.
Kejari Bitung memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi sumber daya alam laut Indonesia dari setiap ancaman eksploitasi illegal.
Diketahui, perkara ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan selama 28 oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, kemudian dilimpahkan ke Kejari Bitung.
Kasus ini menjerat 32 ABK warga negara Filipina, dan satu unit kapal berbendera Filipina FV Princess Janice bertonase 754 GT.(fys)
Editor : Franky Sumaraw