Pertemuan tersebut digelar untuk memediasi persoalan antara warga setempat dengan pihak PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Wali Kota Hengky Honandar memimpin langsung jalannya pertemuan yang dihadiri pula oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan perusahaan dan tokoh masyarakat.
Dialog ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi konstruktif antara masyarakat dan perusahaan tambang yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut.
“Pemerintah Kota Bitung sangat mengapresiasi kesempatan ini. Kami ingin mempertemukan dan memfasilitasi agar persoalan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan secara bijaksana,” ujar Hengky Honandar (HH).
Ia menambahkan, upaya mediasi ini merupakan tindak lanjut dari dialog sebelumnya yang telah difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Dengan melibatkan Forkopimda, diharapkan akan lahir kesepakatan bersama yang adil dan dapat diterima semua pihak.
Pemerintah setempat menyampaikan apresiasi atas kehadiran pimpinan daerah yang datang langsung mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Warga sangat bangga karena pemerintah hadir di tengah-tengah mereka,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat, Alex, menyampaikan aspirasi utama warga yang menuntut agar Kelurahan Duasudara ditetapkan sebagai desa binaan ring satu oleh PT MSM/TTN.
“Tuntutan kami hanya satu, agar Duasudara masuk ring satu. Sejak 2009 kami terdampak langsung oleh aktivitas tambang, tapi belum diakui,” ujarnya.
Alex memaparkan berbagai dampak yang dirasakan warga, mulai dari berkurangnya sumber air, meningkatnya suhu udara, hingga kebisingan akibat aktivitas alat berat.
“Setiap hari kami juga terpapar bahan kimia dari aktivitas tambang yang melintasi wilayah kami. Kami hanya ingin keadilan,” tegasnya.
Tokoh masyarakat, Wemli Mantiri, menambahkan warga telah bersepakat untuk memperjuangkan hal ini secara resmi melalui jalur dialog dan komunikasi.
“Kami tidak menolak kehadiran perusahaan, kami hanya ingin PT MSM bersikap bijaksana karena kami adalah pihak yang terdampak langsung,” ujarnya.
Dari pihak perwakilan perusahaan menyatakan, mereka hadir untuk mendengar langsung aspirasi warga dan menegaskan perusahaan tidak membeda-bedakan wilayah sekitar tambang.
“Kami terbuka terhadap dialog dan akan meninjau kembali data wilayah terdampak berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bitung menegaskan kehadiran Forkopimda merupakan bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Kami melihat sudah ada itikad baik dari masyarakat untuk berkomunikasi. Namun, penyelesaian seperti ini tidak bisa instan, perlu tim kecil yang terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah, dan perusahaan untuk mengkaji secara ilmiah status Kelurahan Duasudara,” tegas Kapolres.
Menurutnya, keputusan terkait status desa binaan memang berada di tangan perusahaan, tetapi idealnya berdasarkan kajian objektif dan kesepakatan bersama.
“Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan, tapi perusahaan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Melalui pertemuan ini, Pemkot Bitung bersama Forkopimda berharap dapat membangun pola komunikasi yang lebih terbuka antara perusahaan dan masyarakat, dengan menempatkan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial sebagai dasar utama.(fys)
Editor : Franky Sumaraw