Pengamanan dilakukan seiring pelaksanaan pembongkaran bangunan pos komunitas pemerhati budaya yang berada di titik nol pembangunan jalan sepanjang kurang lebih satu kilometer.
Kegiatan pengamanan berlangsung di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Langkah ini merupakan bagian dari dukungan aparat kepolisian terhadap percepatan proyek strategis nasional, yang bertujuan meningkatkan konektivitas dan mendukung pengembangan kawasan industri serta investasi di Kota Bitung.
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, Polres Bitung memfasilitasi pertemuan dialog di Kantor Administrator KEK Bitung.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Flora Krisen, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bitung Agus Momijo, Korwil BIN Bitung Thein Pakasi,
Kasatker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Sulut Ringgo Radetyo, kuasa hukum ahli waris Yoppy Yap Poluan Erly Lambaeng, Sekretaris Komunitas Pemerhati Budaya Pinaesaan Kota Bitung Marcos Sigarusu, serta pengawas tanah Kompol (Purn) Lantemona.
Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya menyamakan persepsi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus mencegah potensi gesekan di lapangan selama proses pembongkaran dan pelaksanaan pembangunan jalan poros di kawasan KEK.
Kapolres Bitung dalam keterangannya menegaskan, kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut semata-mata untuk melaksanakan tugas pengamanan berdasarkan permohonan pemerintah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa kegiatan ini bukan merupakan eksekusi. Polri hadir untuk melakukan pengamanan terhadap kegiatan pembangunan pemerintah agar dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolres Albert.
Ia menambahkan bahwa pengamanan dilakukan guna memastikan tidak terjadi gangguan keamanan maupun konflik di lapangan, sehingga proses pembangunan sebagai bagian dari proyek strategis nasional dapat berjalan sesuai rencana.
Setelah dilakukan apel pengecekan personel, pembongkaran bangunan dilaksanakan menggunakan alat berat.
Proses pembongkaran berjalan lancar dan selesai sekitar pukul 15.15 WITA tanpa adanya insiden yang mengganggu ketertiban umum.
Pengamanan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bitung tertanggal 17 Desember 2025, dengan melibatkan sebanyak 172 personel gabungan dari Polres Bitung dan jajaran terkait.
Seluruh personel disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan serta memastikan situasi tetap terkendali.
Dengan selesainya pembongkaran tersebut, pembangunan jalan poros di KEK Bitung diharapkan dapat segera dilanjutkan dan memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan daerah, peningkatan aksesibilitas, serta pertumbuhan ekonomi Kota Bitung dan Provinsi Sulut secara umum.
Polres Bitung memastikan komitmennya untuk terus mendukung setiap program pembangunan pemerintah dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional demi terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.(fys)
Editor : Franky Sumaraw