Program nasional besutan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini kembali dilaksanakan di SMA Negeri 3 Bitung, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, Kamis (29/1/2026).
Program JMS ini menyasar siswa-siswi kelas XII sebagai peserta utama, mengusung tema Kenali Hukum Jauhi Hukuman, yang menitikberatkan pada peningkatan pemahaman hukum serta kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Program ini menjadi bagian dari strategi pencegahan Kejari Bitung terhadap meningkatnya keterlibatan anak muda dalam berbagai tindak pidana umum.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Jaksa Kejari Bitung Julio Yosua Wangkil SH, didampingi calon Jaksa Sukmajati Fajar SH, bersama tim JMS.
Para siswa diberikan pemahaman mendalam mengenai jenis-jenis tindak pidana umum, konsekuensi hukum, serta dampak jangka panjang yang dapat mempengaruhi masa depan apabila terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
Kajari Bitung Krisna Pramono SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Justisi Devli Wagiu, SH MH, menjelaskan bahwa program JMS merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung RI sebagai langkah nyata membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah.
“Pemahaman hukum sangat penting bagi pelajar agar mereka mengetahui batasan-batasan perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum.
Melalui Jaksa Masuk Sekolah, kami berharap anak-anak mampu membentengi diri dari pengaruh lingkungan yang berpotensi menyeret mereka ke dalam tindak pidana,” ujar Justisi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data Kejari Bitung, sepanjang tahun 2024 hingga awal 2026, angka tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Bitung masih tergolong tinggi dan didominasi oleh pelaku usia muda.
Pada tahun 2024 tercatat 31 perkara senjata tajam (sajam), disertai sejumlah kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan anak.
Tren tersebut meningkat pada tahun 2025, khususnya pada perkara perlindungan anak dan penggunaan sajam dan kembali tercatat pada awal tahun 2026 dengan pelaku yang sebagian besar berasal dari kalangan remaja.
Bahkan, sekitar 90 persen perkara sajam yang ditangani Kejari Bitung melibatkan pelaku usia muda.
Salah satu pelajar Charmeylitsya Kaonseng, mengaku sangat terbantu dengan materi yang disampaikan.
Menurutnya, kegiatan ini membuka wawasan pelajar tentang risiko hukum dan dampak serius dari perbuatan yang melanggar aturan.
“Kami jadi lebih paham bahwa satu tindakan kecil bisa berdampak besar terhadap masa depan. Harapannya kegiatan seperti ini bisa terus dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 3 Bitung Drs Weliam Marthin Kaeng menyambut baik pelaksanaan JMS di sekolah yang dipimpinnya.
Ia menilai program tersebut sebagai langkah positif dalam membentuk karakter, kedisiplinan, serta kesadaran hukum siswa.
Menurutnya, kolaborasi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan generasi muda yang taat hukum dan bertanggung jawab.
Melalui program JMS, Kejari Bitung berharap mampu menekan angka tindak pidana anak dan remaja di Kota Bitung secara berkelanjutan.(fys)
Editor : Franky Sumaraw