Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejari Bitung Gencar Tuntaskan Kasus Korupsi, Penetapan Tersangka Segera

Franky Sumaraw • Rabu, 18 Februari 2026 | 17:26 WIB

Tim Kejari Bitung saat melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Pasar Kota Bitung 16 Mei 2025.(Dok Istimewa)
Tim Kejari Bitung saat melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Pasar Kota Bitung 16 Mei 2025.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung gencarkan penyelesaian penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bitung.

Setelah menetapkan dua orang tersangka yang merupakan eks direksi Perumda Bangun Bitung, Korps Adhyaksa itu dikabarkan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi lainnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Krisna Pramono SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Justisi Wagiu SH MH, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya rencana penetapan tersangka tersebut.

"Benar setelah Perumda Bangun Bitung, kami akan menyelesaikan kasus lainnya. Setelah Idul Fitri," jelasnya, pekan lalu.

Hanya saja, ketika ditanya apakah penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Perumda Pasar Kota Bitung, belum dijelaskannya secara rinci.

"Kalau itu (Perumda Pasar, red), masih terus didalami. Intinya setelah Idul Fitri," singkatnya, pekan lalu.

Ia menambahkan, proses penyidikan tetap berjalan meski pihaknya menghadapi keterbatasan personel.

Karena itu, Kejari Bitung meminta masyarakat untuk bersabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang sedang ditangani.

Diketahui, tim Kejari Bitung sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Perumda Pasar Kota Bitung pada Jumat, 16 Mei 2025.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah tersebut.

Tindakan hukum itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprint Dik) Nomor: PRINT–610/P.1.14/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan (Sprint Geledah) Nomor: PRINT–614/P.1.14/Fd.2/05/2025.

Selain itu, penggeledahan juga telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Bitung melalui penetapan Nomor: 9/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Bitung mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk catatan keuangan dan administrasi yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#tersangka #KEJARI BITUNG #Dugaan #tindak pidana korupsi #Perumda Pasar