Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kenaikan Tarif Cleaning dan Maintenance Container Disorot, Ancam Rantai Distribusi Barang dan Stabilitas Harga di Sulut

Franky Sumaraw • Rabu, 4 Maret 2026 | 17:52 WIB

Terminal Petikemas Bitung.(Dok Istimewa)
Terminal Petikemas Bitung.(Dok Istimewa)
MANADOPOST.ID–Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA) Sulawesi Utara (Sulut), resmi melayangkan surat kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, terkait penolakan penyesuaian biaya cleaning dan maintenance container.

Surat tersebut disampaikan sebagai respons atas adanya edaran secara daring dari perusahaan pelayaran di Kota Bitung, yang melakukan penyesuaian biaya demurrage, detention, cleaning dan maintenance container.

Menurut Wakil ALFI/ILFA Sulut, Gunawan Pontoh SE, poin penting dalam surat tersebut yaitu penolakan angka penyesuaian tarif yang mencapai 300 persen, tanpa penjelasan transparan mengenai faktor pendukung kenaikan.

"Angka penyesuaian mencapai hingga 300 persen tanpa penjelasan secara transparan dan menyertakan faktor pendukung apa yang memicu adanya peningkatan biaya tersebut," tandasnya, Rabu (4/3/2026).

Selain itu, dalam poin keberatan yang disampaikan, ALFI/ILFA Sulut menilai selama ini pihak pelayaran di Kota Bitung mengabaikan prinsip kebijakan "No Service No Pay” dan diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 Pasal 130 Ayat 2, yang melarang perusahaan jasa terkait angkutan di perairan memungut tarif atas jasa yang tidak ada pelayanannya. 

"Aturan jelas melarang tapi tetap bersikukuh menagih komponen biaya walapun tidak ada pelayanan fisik yang diberikan. Terkait dengan hal ini, kami juga sudah menyurat ke KSOP," jelas Gunawan.

Asosiasi ini juga menyoroti penggunaan istilah biaya cleaning dan maintenance petikemas yang dinilai berdampak pada tingginya biaya logistik di Provinsi Sulut.

“Dengan dalih istilah biaya cleaning dan maintenance petikemas, pihak pelayaran membuat biaya logistik di Provinsi Sulawesi Utara tetap bahkan menjadi sangat mahal,” tandasnya.

Tak hanya soal tarif, ALFI/ILFA Sulut juga menilai belum ada perbaikan pelayanan dari pihak pelayaran, khususnya terkait jaminan kelancaran bongkar muat kapal maksimal 1x24 jam sejak kapal sandar, agar petikemas dapat segera terdistribusi sebelum masa free time demurrage berakhir.

Asosiasi bahkan menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Mereka mensinyalir adanya pemufakatan/persekongkolan tidak tertulis di antara perusahaan pelayaran dikarenakan pola pemberitahuan yang sama (tidak menggunakan surat resmi hanya secara daring via media Whatsapp), istilah yang sama, waktu yang tidak terpaut jauh dan harga yang relatif mirip.

Secara tegas, seluruh pengurus dan anggota DPW ALFI/ILFA Sulut menyatakan menolak adanya penyesuaian tarif yang telah disampaikan perusahaan pelayaran tersebut.

"Kami meminta Kepala KSOP Bitung selaku regulator dan pembina insan maritim di Kota Bitung untuk mengambil langkah konkret, memanggil para pihak terkait, serta menyelesaikan persoalan sesuai regulasi yang berlaku," tegas Gunawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSOP Bitung belum terkonfirmasi terkait surat yang disampaikan ALFI/ILFA Sulut tersebut.

Isu kenaikan biaya logistik, tarif pelabuhan, dan pelayanan bongkar muat ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius para pelaku usaha, mengingat dampaknya terhadap rantai distribusi barang dan stabilitas harga di Sulut.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#tarif #Kota Bitung #Gunawan Pontoh #penolakan #Pelabuhan #logistik #ALFI #Ilfa #rantai distribusi #Kontainer #harga