Sidang tersebut tercatat di Kepaniteraan KIP Sulut dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026, yang mempertemukan LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon dengan KPU Kota Bitung sebagai pihak termohon.
Dalam keterangan persnya, Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, KPU Kota Bitung diwakili oleh sejumlah pimpinan divisi.
Mereka adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Wiwinda Hamisi, serta Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasiaheng.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bitung bersama Sekretaris KPU Kota Bitung Poula Tuturoong turut hadir sebagai pengunjung persidangan bersama jajaran sekretariat KPU Kota Bitung.
Menurut Deslie, kehadiran tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik yang sedang berlangsung.
“Sidang tersebut berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif,” ujar Deslie Sumampouw, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kondisi persidangan tidak seperti yang diberitakan oleh sejumlah media online yang menarasikan adanya tindakan protes berlebihan yang dilakukan oleh dirinya selama proses sidang berlangsung.
Menurut Deslie, setelah majelis sidang mendengarkan keterangan dari pihak pemohon maupun termohon, Ketua Majelis Sidang KIP Sulut kemudian mengetok palu sebagai tanda bahwa persidangan diskors.
Selanjutnya, perkara sengketa informasi publik tersebut akan dilanjutkan pada tahap mediasi antara pemohon dan termohon.
KPU Kota Bitung, lanjut Deslie, berkomitmen untuk menghormati serta mengikuti seluruh proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya KPU Kota Bitung selalu menghormati setiap proses hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait adanya tuduhan terhadap Ketua KPU Kota Bitung yang disebut berada dalam kondisi mabuk saat sidang berlangsung, Deslie menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Ia menilai tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya framing yang berpotensi mendiskreditkan lembaga KPU Kota Bitung.
“Faktanya, KPU Kota Bitung mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak awal hingga berakhirnya sidang,” tegasnya.
Deslie juga menjelaskan bahwa apabila sempat terjadi kesalahpahaman selama proses persidangan, hal tersebut telah dibahas dalam sidang pendahuluan yang berkaitan dengan pemeriksaan legal standing dari pihak pemohon, termohon, maupun majelis persidangan.(fys)
Editor : Franky Sumaraw