Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bitung dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, Theo Rorong SE, menjelaskan bahwa program ini mulai diberlakukan April hingga Juni 2026 dengan skema potongan yang berbeda setiap bulannya.
“Pemkot Bitung memberikan diskon bagi masyarakat yang melakukan pembayaran lebih awal, sekaligus memberikan kemudahan berupa pembebasan denda,” jelas Theo, Selasa (31/3/2026).
Adapun skema diskon yang diterapkan untuk PBB-P2 Tahun 2026 dengan ketetapan hingga Rp 5 juta yakni sebesar 20 persen untuk pembayaran di bulan April 2026.
Sementara itu, bagi masyarakat yang membayar di bulan Mei diberikan diskon sebesar 15 persen, dan pada bulan Juni sebesar 10 persen.
Tidak hanya itu, Pemkot Bitung juga memberikan diskon sebesar lima persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1995 hingga 2025, yang berlaku selama April hingga Juni 2026, dengan ketetapan maksimal Rp 5 juta.
Kebijakan menarik lainnya adalah pembebasan denda PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak dan seluruh ketetapan, yang juga berlaku selama periode April hingga Juni 2026.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Theo Rorong juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat melalui pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Hari ini akan dilaksanakan penyerahan SPPT PBB kepada para camat, kemudian akan diteruskan kepada lurah untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bitung berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah serta pembangunan yang lebih merata.
Program diskon dan pembebasan denda ini juga menjadi bentuk komitmen Pemkot Bitung dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.(fys)
Editor : Franky Sumaraw