Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Terungkap Potret Suram Penegakan Hukum di Kota Bitung, Laporan Penganiayaan di Polsek Matuari Mangkrak Hampir 10 Tahun

Franky Sumaraw • Minggu, 19 April 2026 | 16:27 WIB
Laporan Polisi Nomor: LP/87/VI/2016/Sulut/Res.Bitung/Sek-Matuari tertanggal 3 Juni 2016.(Dok Istimewa)
Laporan Polisi Nomor: LP/87/VI/2016/Sulut/Res.Bitung/Sek-Matuari tertanggal 3 Juni 2016.(Dok Istimewa)

MANADOPOST.ID–Potret suram penegakan hukum di Kota Bitung terungkap ke permukaan.

Aparat penegak hukum nampaknya belum benar-benar hadir untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Seperti kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan tahun 2016 di Polsek Matuari, hingga kini belum menemui kejelasan, bahkan nyaris satu dekade tanpa kepastian hukum.

Kasus ini dialami oleh Lenny Maueke, yang melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya, dengan terlapor seorang perempuan berinisial GMN.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/87/VI/2016/Sulut/Res.Bitung/Sek-Matuari, terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 3 Juni 2016.

Menurut pengakuan korban, proses awal penanganan sempat berjalan. Saat melapor usai kejadian di Polsek Matuari, ia dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan juga menjalani visum et repertum di RS Manembo-Nembo.

Namun, seiring berjalannya waktu, penanganan perkara tersebut justru terhenti tanpa kejelasan.

Korban menyebut bahwa pergantian personel di internal kepolisian, mulai dari penyidik hingga pimpinan Polsek, menjadi salah satu alasan yang kerap disampaikan kepadanya. 

“Kami terus mencari kejelasan, tetapi justru mendapat informasi bahwa berkas perkara hilang.

Bahkan ada oknum penyidik yang mengatakan laporan ini sudah kadaluarsa dan tidak bisa dilanjutkan,” ujar korban dengan nada kecewa.

Merasa belum mendapatkan kepastian hukum, korban bersama keluarga dan penasihat hukum berupaya untuk mencari bukti pendukung, termasuk dokumen visum yang sebelumnya dinyatakan hilang di Polsek Matuari.

Kerabat korban, Kolonel (Purn) Raymond Wulanta SH MHum, mengatakan setelah berusaha semaksimal mungkin akhirnya salinan dokumen visum pada perkara terlapor inisial GMN ditemukan di Rumah Sakit Manembo-Nembo. 

“Salinan dokumen visum sudah kami dapatkan, meskipun terdapat beberapa kejanggalan.

Dokumen tersebut sudah dijemput langsung oleh personel dari Polda Sulut,” jelas Raymond Wulanta kepada wartawan, Sabtu (18/4/2026).

Ia menduga ada indikasi obstruction of justice dalam proses penanganan perkara di tingkat Polsek.

Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak adanya perkembangan signifikan selama bertahun-tahun, serta hilangnya berkas perkara yang seharusnya menjadi bagian penting dalam sebuah proses hukum.

“Kami menduga kuat adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Karena itu, kami sudah melaporkan hal ini ke Polda Sulut, yaitu ke Propam, Itwasda, dan Paminal,” tegasnya.

Saat ini, berdasarkan laporan resmi yang telah diajukan, penanganan perkara tersebut tengah ditangani Polda Sulut. 

"Ada beberapa oknum yang sudah dipanggil Polda terkait dengan dugaan perintangan yang kami laporkan.

Polda juga sudah turun tangan menjemput dokumen visum di Rumah Sakit Manembo-Nembo" ungkapnya.

Di satu sisi, Raymond Wulanta menambahkan, setelah visum yang ditemukan tersebut diserahkan Polda ke Polsek Matuari, pada beberapa hari lalu korban diberitahu oleh Kanit bahwa penanganannya ditunda dua minggu karena alasan ada kegiatan di satuan. 

"Maka dalam hal ini keluarga patut menduga kasus penganiayaan oleh pelaku berinisial GMN ini dihambat oleh penyidik.

Masa kasus bertahun-tahun belum diproses masih ditunda-tunda, ini yang menjadi pertanyaan kami dan menimbulkan dugaan kuat ada perintangan penyidikan.

Berhubung kasus ini menjadi perhatian publik keluarga meminta agar kasus ini ditarik oleh Polda supaya kasus ini menjadi terang dan jelas, sehingga pihak keluarga korban benar-benar mendapat keadilan dari kasus ini," tambahnya. 

Untuk itu Raymond Wulanta menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai kasus ini dituntaskan.

Mewakili korban ia meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, serta oknum yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan turut ditindak tegas.

“Ini perkara serius, saudara saya selaku korban mendapatkan perlakuan yang tidak layak oleh pelaku.

Marwah penegakan hukum harus diutamakan. Kami ingin keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi kasus yang dipermainkan,” tandas Raymond Wulanta. 

Apalagi menurutnya, korban Lenny ini mendapat perlakuan penganiayaan lain, yang dilaporkan terpisah.

"Selain laporan polisi yang pertama, ada juga empat laporan lainnya yang dilakukan oleh keluarga yang berkaitan dengan pelaku yang dilaporkan pertama. Kelima laporan tersebut hingga kini juga belum menemui kejelasan," imbuh dia.

Sementara itu, Kapolsek Matuari AKP Feriantina Dwi Arahmayani STrK MH, menyambut baik saat dikonfirmasi perihal laporan polisi tersebut.

"Terimakasih informasi dan pemberitahuannya kepada kami. Saya akan konfirmasi ke Kanit Reskrim terkait laporan polisi tersebut," katanya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum evaluasi dalam sistem penegakan hukum, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.(fys) 

 

Editor : Franky Sumaraw
#Kota Bitung #mangkrak #Polsek Matuari #Polda Sulut #penegakan hukum