Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Program PTSL 2026 Lampaui Target, Kepala Kantor Pertanahan Bitung Steven Wowor: Warga Sangat Antusias

Franky Sumaraw • Rabu, 22 April 2026 | 17:49 WIB
Kegiatan penyerahan sertifikat program PTSL di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah.(Dok Istimewa)
Kegiatan penyerahan sertifikat program PTSL di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah.(Dok Istimewa)

MANADOPOST.ID–Program ATR BPN melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 di Kota Bitung mencatat capaian signifikan.

Target awal sebanyak 200 bidang tanah, terlampaui hingga mencapai 400 bidang pendaftar.

Lonjakan ini menjadi indikator kuat meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Steven Wowor, menyampaikan bahwa tingginya partisipasi warga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah semakin baik.

"Dari target 200 bidang tanah yang diusulkan, saat ini sudah mencapai sekitar 400 bidang yang mendaftar dalam program PTSL. Ini menunjukkan antusiasme masyarakat sangat tinggi,” ujar Steven Wowor.

Hal tersebut disampaikannya saat penyerahan sertifikat tanah di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Bitung Hengky Honandar, jajaran pemerintah daerah, serta pimpinan dan jajaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan itu, Hengky Honandar menegaskan bahwa Pemkot Bitung berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan program PTSL sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Ia menilai, program ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ini bukan sekadar program administrasi, tetapi upaya nyata menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis aset,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot Bitung memberikan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi sekitar 200 pendaftar pertama.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah.

“Untuk pendaftar pertama sekitar 200 bidang tanah tidak dikenakan BPHTB. Ini bagian dari upaya kami membantu masyarakat,” tambah Hengky.

Meski demikian, ia juga mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam memanfaatkan sertifikat tanah yang telah dimiliki.

Menurutnya, sertifikat merupakan aset penting yang harus dijaga dan tidak digunakan secara sembarangan.

“Saya ingatkan kepada warga, jangan terburu-buru menggadaikan sertifikat. Ini aset penting yang harus dijaga,” tegasnya.

Program PTSL sendiri merupakan strategi nasional pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat secara menyeluruh.

Dengan adanya sertifikat, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah sebagai aset produktif.

Di sisi lain, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan transparan.

Dengan legalitas yang jelas, potensi sengketa tanah dapat diminimalisir, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan capaian yang melampaui target, program PTSL 2026 di Kota Bitung menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Ke depan, pemerintah berharap semakin banyak warga yang memanfaatkan program ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.

Semangat percepatan sertifikasi tanah ini sekaligus menjadi langkah penting dalam mewujudkan Kota Bitung yang tertib, maju, dan sejahtera.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#pertanahan #ATR BPN #PTSL #Hengky Honandar #bitung