MANADOPOST.ID–Gelombang aspirasi kaum pekerja kembali menggema di Kota Bitung. Hal ini ditandai dengan aksi unjuk rasa dari beberapa organisasi buruh di sejumlah titik strategis di Kota Bitung, Selasa (5/5/2026).
Aksi demo ini sebagai bentuk protes terhadap dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan swasta, termasuk perusahaan pelat merah.
Aksi yang berlangsung tertib itu tak hanya menyasar beberapa kawasan industri dan perusahaan, tetapi juga dipusatkan di Kantor Wali Kota Bitung, sebelum massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor DPRD Kota Bitung.
Organisasi buruh buruh ini menyuarakan sedikitnya 14 poin tuntutan yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Di Kantor Wali Kota Bitung, para buruh diterima langsung oleh Sekretaris Kota Bitung Ir Ign Rudy Theno ST MT, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio, di ruang VVIP lantai satu Kantor Wali Kota Bitung.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kabag Ops Polres Bitung AKP Novrianto Sadia, serta Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bitung Olha Banua bersama jajaran.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, Rudy Theno menegaskan bahwa pemerintah daerah menghargai penyampaian aspirasi para buruh dan berkomitmen meneruskan seluruh tuntutan kepada Wali Kota Bitung untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
"Kami menyambut baik aspirasi ini dan akan melaporkan kepada pimpinan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada," ujar Rudy Theno.
Dalam penyampaian aspirasinya, kaum buruh menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran normatif di beberapa perusahaan di Kota Bitung.
Salah satu isu utama yang mengemuka yakni dugaan pembayaran upah pekerja yang masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara.
Tak hanya itu, para buruh juga mengungkap dugaan pembayaran THR yang dinilai tidak sesuai ketentuan, bahkan disebut hanya sekitar Rp 1 juta.
Selain itu, muncul pula keluhan mengenai jam kerja lembur yang diduga tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.
Dalam tuntutan lainnya, massa meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi bahkan menghapus Pasal 7 ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang dianggap merugikan pekerja.
Para buruh juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara agar segera membentuk UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota agar pengawasan terhadap perusahaan bisa lebih efektif dan cepat.
Tuntutan lainnya mencakup desakan kepada Wali Kota Bitung untuk menerbitkan SK Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit, serta meminta DPRD Kota Bitung agar lebih responsif terhadap aspirasi buruh.
Tidak berhenti di situ, massa juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap harta kekayaan pegawai pengawas ketenagakerjaan, serta mendesak Ombudsman Sulut untuk menelusuri dugaan lambatnya penanganan sejumlah laporan pekerja sejak Februari 2026.
Isu lain yang turut disorot adalah dugaan PHK, pembayaran gaji yang disebut hanya mencapai 30 persen pada Februari 2026 di salah satu perusahaan, tuntutan pembayaran selisih upah sejak 2024, jaminan pensiun, kompensasi pekerja, hingga dugaan intimidasi terhadap pekerja lokal oleh tenaga kerja asing.
Usai melakukan audiensi di Kantor Wali Kota, massa kemudian melanjutkan aksi ke DPRD Kota Bitung guna menyampaikan aspirasi lanjutan kepada para wakil rakyat.
Aksi berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Aksi damai ini menjadi sinyal kuat bahwa kesadaran kaum pekerja terhadap hak pekerja, UMP, THR, pengawasan ketenagakerjaan, dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan terus meningkat di Kota Bitung.
Kini, publik menanti langkah konkret seluruh pemangku kepentingan agar perlindungan terhadap pekerja tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik nyata.(fys)
Editor : Franky Sumaraw