Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Polres Bitung Ungkap Dugaan Peredaran Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan

Franky Sumaraw • Rabu, 6 Mei 2026 | 11:11 WIB
Obat terlarang yang diamankan Polres Bitung dari dua pemuda.(Dok Istimewa)
Obat terlarang yang diamankan Polres Bitung dari dua pemuda.(Dok Istimewa)

MANADOPOST.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim opsnal berhasil mengungkap dugaan peredaran obat jenis trihexyphenidyl (heximer) di wilayah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Pengungkapan tersebut berlangsung Senin (4/5/2026), sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Manembo-Nembo Atas, tepatnya di Kompleks Perumahan Korea.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial AM (20) dan FJW (21), yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

Dari tangan terduga AM, petugas menemukan barang bukti berupa 200 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis trihexyphenidyl, yang dikemas dalam dua paket plastik bening.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain, di antaranya telepon genggam dan tas kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kegiatan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak pukul 17.00 WITA oleh tim opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba, IPDA A Maringka SH.

Setelah mendalami informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, terduga AM mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari FJW.

Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan FJW tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui bahwa obat tersebut rencananya akan diedarkan dengan harga sekitar Rp 10 ribu per butir.

Kasat Narkoba Polres Bitung IPTU Dr Jefri Duabay SH MH, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi.

Ini menjadi bukti bahwa upaya pencegahan peredaran obat-obatan berbahaya tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyalahgunaan obat jenis trihexyphenidyl sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda karena dapat merusak sistem saraf dan memicu ketergantungan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar tidak mudah tergiur dengan penyalahgunaan obat-obatan.

Selain melanggar hukum, hal ini juga berdampak buruk bagi kesehatan dan masa depan,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Bitung menegaskan akan terus hadir secara humanis dan profesional dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.(fys)

Editor : Franky Sumaraw
#Narkoba #Obat Terlarang #pemuda #masyarakat #Polres Bitung