MANADOPOST.ID–Pengadaan alat produksi perikanan, rumpon atau rumah ikan sebanyak 18 unit dengan total anggaran mencapai Rp 1,8 miliar Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kota Bitung, kini menjadi sorotan publik.
Program yang bersumber dari APBD 2025 tersebut hangat diperbincangkan. Mulai dari ruang rapat DPRD Kota Bitung, WhatsApp Group (WAG), hingga berbagai platform media sosial.
Awalnya hal ini mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2025 DPRD Kota Bitung, bersama sejumlah OPD terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Puncaknya, saat rapat antara Pansus LKPJ dengan Sekretariat Daerah Kota Bitung Senin (4/5/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Yani Ponengoh, mempertanyakan mekanisme pengadaan rumpon yang dinilai tidak lazim.
Ia menyoroti kenapa program perikanan tersebut tidak berada di instansi teknis yaitu Dinas Perikanan Kota Bitung, melainkan tersebar di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurut Yani, dari hasil penelusuran yang ia lakukan, ada masyarakat nelayan yang mengaku tidak mengetahui keberadaan rumpon yang disebut telah dipasang di wilayah mereka.
"Kami menemukan ada masyarakat nelayan yang justru tidak tahu keberadaan rumpon tersebut. Ini tentu menjadi pertanyaan besar.
Tidak tahu apakah itu rumpon masih ada atau sudah hanyut. Kalau sudah hanyut, berarti hanyut pula uang negara," tegas Yani dalam forum evaluasi itu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kota Bitung Ir Ign Rudy Theno ST MT menjelaskan bahwa penganggaran program tersebut memang ditempatkan di kecamatan sesuai mekanisme yang ada.
"Anggarannya di kecamatan dan tiap unit Rp 100 juta. Ada tim teknis dalam proses pengadaan rumpon ini," singkatnya.
Dari penelusuran pada laman SPSE Inaproc, diketahui pengadaan 18 unit rumpon tersebut dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL), dengan nilai Rp 100 juta per unit (selengkapnya lihat grafis).
Rumpon tersebut tersebar di empat kecamatan di Kota Bitung, yakni Kecamatan Ranowulu, Kecamatan Aertembaga, Kecamatan Lembeh Utara, dan Kecamatan Lembeh Selatan.(fys)
Berikut daftar lengkap 18 rumpon beserta rekanan dalam pengadaan TA 2025:
Kecamatan Ranowulu
-1 unit di Kelurahan Batuputih Bawah, pelaksana CV Dua Saudara, pagu Rp 100 juta
-2 unit di Kelurahan Batuputih Atas, pelaksana CV Dua Saudara, pagu Rp 200 juta
Kecamatan Aertembaga
-1 unit di Kelurahan Aertembaga I, pelaksana CV Eka Putra Mandiri, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Makawidey, pelaksana CV Citra Sejati, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Pateten I, pelaksana CV Eka Putra Mandiri, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Tandurusa, pelaksana CV Citra Sejati, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Kasawari, pelaksana CV Citra Sejati, pagu Rp 100 juta
Kecamatan Lembeh Utara
-1 unit di Kelurahan Gunung Woka, pelaksana CV Rivining Star, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Lirang, pelaksana CV Rivining Star, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Posokan, pelaksana CV Rivining Star, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Motto, pelaksana CV Rivining Star, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Nusu, pelaksana CV Rivining Star, pagu Rp 100 juta
Kecamatan Lembeh Selatan
-1 unit di Kelurahan Pasirpanjang, pelaksana CV Tri Putri, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Paudean, pelaksana CV Citra Sejati, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Dorbolaang, pelaksana CV Tri Putri, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Batulubang, pelaksana CV Citra Sejati, pagu Rp 100 juta
-1 unit di Kelurahan Pancuran, pelaksana
CV Tri Putri, pagu Rp 100 juta
Editor : Franky Sumaraw