MANADOPOST.ID–Wali Kota Bitung Hengky Honandar SE menegaskan dukungan penuh terhadap langkah strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam memperkuat tata kelola pelayanan pertanahan yang transparan, terintegrasi, modern, dan bebas dari praktik korupsi.
Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan rapat koordinasi pencegahan korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan, yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan strategis tersebut dihadiri para kepala daerah se-Sulawesi Utara (Sulut), jajaran pimpinan KPK RI, Kementerian ATR/BPN, serta Ombudsman Perwakilan Sulut.
Menurut Hengky Honandar, penguatan sistem pelayanan pertanahan yang terintegrasi menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum, mempercepat investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, termasuk di Kota Bitung.
Pelayanan pertanahan yang profesional dan bebas korupsi akan memberikan dampak besar terhadap iklim usaha, kepercayaan investor, hingga perlindungan hak masyarakat atas kepemilikan tanah.
“Pemerintah Kota Bitung sangat mendukung upaya ini karena sejalan dengan komitmen kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Hengky Honandar.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK bersama ATR/BPN memaparkan sembilan program strategis nasional yang difokuskan pada penguatan pelayanan publik bidang pertanahan.
Program tersebut meliputi integrasi layanan pertanahan, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis Online Single Submission (OSS), percepatan sertifikasi aset, optimalisasi reforma agraria, digitalisasi layanan, hingga penguatan pengawasan internal.
Hengky Honandar menilai seluruh program tersebut sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah saat ini, terutama bagi Kota Bitung yang terus berkembang sebagai kawasan industri, perdagangan, logistik, dan investasi di wilayah timur Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN menjadi kunci utama dalam memastikan seluruh pelayanan publik berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kolaborasi lintas sektor sangat penting. Dengan sistem yang semakin baik, masyarakat mendapatkan kepastian layanan, investor merasa aman, dan pembangunan daerah bisa berjalan lebih cepat serta berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh kepala daerah se-Sulut, sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung reformasi pelayanan pertanahan dan pencegahan korupsi.
Melalui forum strategis ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung berharap penguatan sistem pertanahan yang terintegrasi dapat berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan investasi, serta terwujudnya pembangunan Kota Bitung yang semakin maju, kompetitif, dan berkelanjutan.(fys)
Editor : Franky Sumaraw