MANADOPOST.ID–Kebijakan baru terkait pengenaan jaminan kontainer oleh PT Meratus Line di Pelabuhan Samudera Bitung, diprotes sejumlah pengusaha ekspedisi barang di Kota Bitung.
Kebijakan yang rencananya mulai berlaku pada 18 Mei 2026 itu dinilai memberatkan pelaku usaha logistik karena nominal jaminan yang dianggap cukup besar.
Berdasarkan surat pemberitahuan (via WhatsApp) tertanggal 11 Mei 2026 PT Meratus Line ke pihak Laduna Jaya Sempurna, menetapkan besaran jaminan kontainer yakni Rp 1 juta per box untuk kontainer 20 feet dan Rp 2 juta per box untuk kontainer 40 feet.
Ketentuan tersebut diberlakukan baik untuk kegiatan stripping luar maupun stripping dalam.
Dalam pemberitahuan tersebut juga dijelaskan bahwa proses pengembalian dana jaminan dilakukan melalui sistem M-One, dengan estimasi waktu pengembalian sekitar tujuh hari kerja, terhitung sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan telah di-submit.
Direktur Laduna Jaya Sempurna Gunawan Pontoh, secara tegas menyatakan keberatannya atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, nominal jaminan yang ditetapkan cukup tinggi dan berpotensi menambah beban operasional para pelaku usaha logistik.
“Kami sangat keberatan dengan pemberlakuan jaminan kontainer ini. Nilainya cukup besar dan jelas memberatkan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi usaha yang saat ini penuh tantangan,” tegas Gunawan, Rabu (13/5/2026).
Gunawan menjelaskan, dirinya bersama sejumlah pengusaha lainnya menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor UM.003/40/11/TPL/17 tentang Penerapan Jaminan Petikemas.
Menurutnya, dalam poin C surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pernyataan tertulis dari penerima barang (consignee) sudah dapat berlaku sebagai dokumen jaminan petikemas, sehingga pada prinsipnya tidak lagi diperlukan uang jaminan petikemas.
Dalam ketentuan itu, perusahaan pelayaran memang diberikan kewenangan melakukan evaluasi terhadap penerima barang tertentu, khususnya pelanggan baru atau barang dengan potensi merusak kontainer.
Namun keputusan penggunaan uang jaminan harus berdasarkan hasil evaluasi yang jelas.
“Kalau merujuk surat edaran Kementerian Perhubungan, tidak serta-merta semua pengguna jasa dibebankan uang jaminan. Harus ada evaluasi terlebih dahulu,” ujar Gunawan.
Tak hanya mempersoalkan substansi kebijakan, Gunawan juga mempertanyakan legalitas surat pemberitahuan tersebut.
Menurutnya, surat pemberitahuan itu hanya diterima melalui aplikasi WhatsApp, tanpa penyerahan dokumen resmi secara langsung.
“Surat itu juga kami terima hanya lewat WhatsApp. Tanda tangan dan stempelnya pun patut dipertanyakan keabsahannya,” tandasnya.
Lanjut Gunawan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi terhadap kebijakan baru tersebut ke pihak PT Meratus Line.
Namun pihaknya belum mendapatkan jawaban pasti. Hanya diarahkan untuk menyampaikan keberatan melalui surat atau email.
Gunawan bersama sejumlah pengusaha ekspedisi lainnya di Kota Bitung berharap, pihak PT Meratus Line melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut agar tidak mengganggu aktivitas distribusi barang di Pelabuhan Samudera Bitung.
Sementara itu, PT Meratus Line belum berhasil dikonfirmasi perihal kebijakan baru tersebut. Pesan WhatsApp yang dilayangkan belum direspons.(fys)
Editor : Franky Sumaraw