MANADOPOST.ID–Komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal terus ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung.
Bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RIIW alias Fael (18), sekitar pukul 14.30 WITA, Rabu (20/5/2026) .
Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita total 1.028 butir obat keras ilegal yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menerima informasi masyarakat sekitar pukul 13.00 WITA terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat terlarang di wilayah Kelurahan Madidir Unet dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan di lapangan.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diamankan, petugas menemukan satu paket berisi 10 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, pelaku kemudian menunjukkan tempat penyimpanan lain di sebuah rumah yang berada di wilayah Kota Bitung.
Dari hasil penggeledahan lanjutan tersebut, petugas kembali menemukan tambahan sebanyak 1.018 butir serupa.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencapai 1.028 butir.
Selain ribuan butir obat keras, polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi 9 warna hitam yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan transaksi penjualan obat ilegal tersebut.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang narapidana berinisial MP yang saat ini diketahui merupakan warga binaan di Lapas Sangihe.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah menjual obat keras tersebut kepada sejumlah orang dengan harga Rp 10 ribu per butir.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr Jefri Duabay SH MH menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk nyata keseriusan Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujar IPTU Jefri Duabay, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, Polres Bitung akan terus bertindak cepat, responsif, dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.
“Polres Bitung akan terus bergerak cepat, responsif, dan tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin medis karena sangat berbahaya bagi kesehatan serta masa depan.
Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut, dengan dugaan pelanggaran Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, dan membutuhkan kerja sama semua pihak dalam upaya pencegahan serta pemberantasannya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw