MANADOPOST.ID–Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan atau yang lebih dikenal sebagai Pajak Hiburan, menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung.
Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong SE, menjelaskan bahwa pajak ini dikenakan atas penyediaan atau penyelenggaraan berbagai kegiatan kesenian, hiburan, permainan, rekreasi, hingga keramaian yang dinikmati masyarakat.
“PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Theo Rorong, Senin (25/5/2026).
Menurut Theo, berdasarkan ketentuan yang berlaku, objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan mencakup berbagai kegiatan seperti tontonan film atau audio visual yang dipertontonkan secara langsung, pagelaran kesenian musik, tari maupun busana, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, panti pijat dan refleksi, hingga berbagai sarana rekreasi dan olahraga.
Selain itu, objek pajak juga mencakup diskotik, karaoke, klub malam, bar, mandi uap atau spa, wahana rekreasi air, taman hiburan, kebun binatang, agrowisata, olahraga permainan menggunakan tempat atau peralatan tertentu, serta berbagai bentuk permainan ketangkasan.
Dijelaskannya, olahraga ketangkasan yang berbayar seperti tempat futsal, billiard, termasuk yang lagi tren saat ini di beberapa kota besar yaitu padel.
"Di mana masyarakat yang akan bermain olahraga ini diharuskan membayar tempat atau fasilitas yang disediakan oleh pemilik tempat usaha atau fasilitas olahraga tersebut. Semua ini masuk kategori objek pajak hiburan," jelasnya.
Theo juga menjelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jumlah pembayaran yang diterima penyelenggara jasa hiburan dari masyarakat atau pengguna jasa.
“Tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan secara umum ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai pembayaran yang diterima penyelenggara,” tandasnya.
Namun demikian, terdapat ketentuan khusus untuk jenis hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, serta mandi uap atau spa yang dikenakan tarif sebesar 40 persen.
“Perbedaan tarif tersebut telah diatur dalam ketentuan perpajakan dan menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam pengelolaan pajak daerah,” tambahnya.
Theo berharap seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor hiburan dan kesenian dapat mendukung upaya pemerintah dengan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk bersama-sama membangun Kota Bitung melalui kepatuhan membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan hari ini adalah investasi untuk kemajuan Kota Bitung di masa depan,” pungkasnya.(fys)
Editor : Franky Sumaraw