MANADOPOST.ID–Komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Maesa.
Melalui kerja cepat dan tindak lanjut atas laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti.
Terduga pelaku diketahui berinisial JNM alias Yani (38), warga Kelurahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Ia diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Kelurahan Bitung Barat I, Kecamatan Maesa.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung sekitar pukul 19.00 WITA.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kompleks Kusu-Kusu, Kelurahan Bitung Barat I.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka SH bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko, segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan serangkaian pendalaman, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan tujuh paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket besar dan empat paket sedang sabu dengan berat keseluruhan mencapai 15,62 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam berwarna biru, satu timbangan digital mini, uang tunai sebesar Rp 530 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, satu gunting, alat hisap sabu, serta enam plastik bening kosong.
Dari hasil pemeriksaan awal, JNM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr Jefry Duabay SH MH, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
Ini membuktikan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh polisi sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab," ujar IPTU Jefry Duabay, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat.
"Narkotika adalah musuh bersama. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluarga dan lingkungan sekitar.
Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Polres Bitung akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika," tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bitung dalam memerangi peredaran narkotika.
Di tengah upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram, kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjadi mitra aktif dalam menciptakan Kota Bitung yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(fys)
Editor : Franky Sumaraw